Foto : Istimewa

DPP IKM: Ini Serangan Terhadap Peradaban Minangkabau, Bukan Sekadar Hinaan Individu

 

JAKARTA, LASKARPENA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka. Penetapan diminta terkait dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau.

 

Desakan itu disampaikan usai proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri, Senin 6/7/2026. Klarifikasi merupakan tindak lanjut Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026. Surat itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 atas nama pelapor Braditi Moulevey.

 

“Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Wakil Ketua Umum Hukum, HAM dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris.

 

“Menyebut Barbar Adalah Serangan ke Peradaban”

IKM menilai ucapan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “kaum barbar” telah menghantam kehormatan dan marwah komunitas Minangkabau.

 

“Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu,” tegas Defrizal.

 

Menurut IKM, landasan hukum laporan ini kuat. Ada dua pasal utama yang dinilai terpenuhi:

1. *Pasal 242 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP* – penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan

2. *Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE* – penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital

 

4 Desakan Konkret ke Bareskrim

IKM menyampaikan 4 tuntutan kepada Bareskrim Polri:

 

1. Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan

2. Menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda, sebagai tersangka dugaan penghinaan dan ujaran kebencian berbasis SARA

3. Menuntaskan konstruksi hukum pascaklarifikasi dalam tenggat waktu yang dapat dipertanggungjawabkan ke publik

4. Menjamin transparansi proses  kepada masyarakat luas sebagai wujud akuntabilitas penegakan hukum

 

Ancam Surati Kapolri dan Komisi III

IKM mengingatkan kepercayaan publik terhadap Polri sedang diuji lewat perkara ini.

 

“Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada kemajuan signifikan, IKM tidak menutup kemungkinan mengajukan surat desakan resmi kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI,” ujar Defrizal.

 

Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey menyatakan IKM berkomitmen mengikuti seluruh proses. IKM juga siap menghadirkan saksi-saksi kunci dan berkoordinasi dengan ormas, tokoh masyarakat, serta elemen sipil lain.

Sumber : DPP IKM

 

By admin