Laskarpenanews.com, Bangka Barat – Ketua organisasi kemasyarakatan FKPMP, Ali Hartono, mengimbau masyarakat Dusun Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, agar mematuhi dan menaati seluruh imbauan serta larangan yang telah disampaikan aparat kepolisian terkait aktivitas penambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak.
Ali meminta warga tidak lagi melakukan aktivitas penambangan yang belum memiliki izin resmi, terlebih setelah aparat kepolisian beberapa kali turun langsung ke lokasi dan meminta para penambang menghentikan kegiatan serta menarik peralatan tambang dari kawasan tersebut.
Menurut Ali, sikap masyarakat untuk menghentikan aktivitas tambang bukan berarti harus mengorbankan masa depan ekonomi warga. Namun, keselamatan warga dari persoalan hukum harus menjadi pertimbangan utama.
“Kalau aparat sudah memberikan imbauan dan larangan, saya meminta masyarakat patuhi. Jangan sampai warga mengambil risiko hanya karena bujuk rayu atau janji dari oknum tertentu yang mengaku bisa mengondisikan lokasi supaya aman,” tegas Ali.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengklaim memiliki kemampuan untuk mengatur atau mengamankan aktivitas tambang di DAS Kampak.
Terlebih, kata Ali, apabila kemudian warga diarahkan untuk menambang dengan iming-iming hasil timah akan dibeli oleh pihak tertentu, namun dengan harga di bawah harga pasar.
“Jangan sampai masyarakat bekerja, mengeluarkan modal, mengambil risiko, tetapi akhirnya hasil timah justru dibeli murah. Lebih parah lagi kalau masyarakat yang berada di lapangan kemudian berhadapan dengan proses hukum, sementara orang yang menjanjikan keamanan tidak ikut menanggung akibatnya,” ujarnya.
Ali menegaskan, tidak ada pihak di luar kewenangan negara yang dapat memberikan jaminan bahwa sebuah aktivitas pertambangan tanpa izin akan aman dari proses hukum.
Karena itu, ia meminta warga Kampak berhati-hati terhadap segala bentuk ajakan, janji, ataupun informasi mengenai adanya pihak yang disebut-sebut dapat “mengondisikan” kegiatan tambang.
“Jangan percaya begitu saja dengan janji bahwa lokasi aman, ada yang membekingi atau bisa dikondisikan. Kalau memang ingin menambang, tempuh jalur yang legal. Jangan sampai warga menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan ketika terjadi persoalan,” kata Ali.
Polisi Sudah Berulang Kali Turun ke Kampak
Imbauan Ali tersebut disampaikan setelah aparat kepolisian melakukan sejumlah kegiatan penertiban dan pencegahan aktivitas penambangan di kawasan DAS Kampak.
Pada 8 September 2026, Polsek Jebus bersama jajaran Polres Bangka Barat dan personel Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung turun ke lokasi dan meminta para penambang yang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) menghentikan aktivitas di kawasan DAS dan mangrove Sungai Kampak.
Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya saat itu menyampaikan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan berada di kawasan DAS serta mangrove.
Dua hari kemudian, pada 9 September 2026, Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Babel kembali melakukan patroli di kawasan tersebut. Polisi memasang spanduk larangan serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal jenis rajuk tower.
Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyatakan bahwa polisi meminta warga yang masih berada di lokasi untuk menarik alat tambang yang masih ada sehingga kawasan DAS Kampak tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan DAS Kampak bukan lagi sekadar persoalan antara warga dan aktivitas ekonomi, tetapi sudah menjadi perhatian aparat penegak hukum berkaitan dengan aspek perizinan dan lingkungan.
“Artinya, masyarakat harus membaca situasi ini dengan jernih. Kalau polisi sudah turun, sudah memberikan imbauan, bahkan memasang larangan, jangan lagi ada pihak yang mencoba meyakinkan warga bahwa kegiatan tersebut bisa tetap berjalan dan akan aman,” ujar Ali.
WPR dan IPR Bukan Tiket Bebas Menambang
Ali juga meminta masyarakat memahami persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara benar.
Secara regulasi, WPR merupakan wilayah yang ditetapkan untuk kegiatan pertambangan rakyat. Sementara IPR merupakan izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan rakyat pada wilayah yang telah ditentukan.
Pemerintah sebelumnya memang pernah memberikan IPR kepada masyarakat di Bangka Barat. Pada 2017, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menyebut sekitar 3.077 hektare wilayah IPR berada di Bangka Barat dan sekitar 1.200 pemohon IPR saat itu mengikuti proses perizinan. Penyerahan izin tersebut antara lain mencakup pemohon dari wilayah Jebus, Peradong, Pangek, Muntok dan Sekar Biru.
Namun, keberadaan WPR atau riwayat pemberian IPR di suatu daerah tidak otomatis membuat seluruh kegiatan pertambangan di kawasan tersebut menjadi legal.
PP Nomor 39 Tahun 2025 yang masih berlaku mengatur bahwa pemegang IPR wajib melakukan kegiatan penambangan sesuai dokumen pengelolaan WPR dan harus memiliki rencana penambangan yang antara lain memuat metode penambangan, peralatan, jadwal kerja, personel serta pembiayaan.
Dengan demikian, persoalan legalitas tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa suatu wilayah merupakan kawasan pertambangan rakyat.
“Ini yang harus dipahami masyarakat. Jangan karena ada cerita bahwa dulu pernah ada IPR atau wilayah pertambangan rakyat, lalu semua aktivitas di lokasi otomatis dianggap legal. Tidak seperti itu. Lokasi, izin, metode kegiatan dan ketentuan lainnya harus jelas,” kata Ali.
Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat Kampak mengenai status tata ruang dan status WPR di kawasan yang menjadi persoalan, termasuk apakah lokasi DAS Kampak dapat atau tidak dapat dijadikan wilayah pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Jangan Hanya Hadir Saat Penertiban
Di sisi lain, Ali meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak hanya hadir ketika melakukan penertiban.
Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan memang harus dihentikan karena tidak memiliki izin atau berpotensi melanggar ketentuan lingkungan, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar ekonomi.
“Penertiban harus kita hormati karena hukum memang harus ditegakkan. Tetapi pemerintah juga jangan berhenti sampai penertiban. Datanglah ke masyarakat, duduk bersama, lihat persoalan ekonomi mereka dan carikan solusi,” tegasnya. (1/10/2026)
Ali berharap Pemkab Bangka Barat, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung serta pemerintah pusat dapat duduk bersama masyarakat Kampak untuk membahas kemungkinan solusi yang benar-benar sesuai aturan.
Jika secara kajian kawasan tersebut memungkinkan untuk ditata melalui skema pertambangan rakyat, menurut Ali, prosesnya harus dilakukan secara resmi, transparan dan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika kawasan tersebut tidak memungkinkan untuk kegiatan pertambangan, pemerintah perlu menyiapkan alternatif mata pencaharian yang realistis bagi warga.
“Jangan biarkan masyarakat berada di tengah-tengah. Di satu sisi mereka membutuhkan penghasilan, tetapi di sisi lain ketika bekerja mereka berisiko berhadapan dengan hukum. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian,” ujarnya.
Warga Kampak Minta Jalan Keluar
Harapan serupa juga disampaikan warga Kampak, Indra.
Ia berharap pemerintah segera menemukan jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan.
Menurut Indra, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di wilayah mereka. Jika aktivitas penambangan memang dilarang, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menghentikan kegiatan, tetapi juga memikirkan solusi ekonomi bagi warga.
“Kami berharap pemerintah segera menemukan jalan keluarnya. Kami tidak ingin masyarakat terus berada dalam kondisi seperti ini. Kalau memang tidak boleh menambang, kami ingin ada solusi yang jelas untuk masyarakat,” ujar Indra.
Sebelumnya, sejumlah warga Kampak juga telah menyampaikan harapan agar pemerintah dapat memfasilitasi kegiatan pertambangan secara legal. Dalam pertemuan dengan aparat pada 8 September 2026, warga menyampaikan bahwa sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat dan berharap pemerintah membantu mencari mekanisme yang sesuai aturan.
Bagi Ali Hartono, kepentingan masyarakat dan penegakan hukum seharusnya tidak dipertentangkan.
“Pesan saya sederhana. Untuk sementara, patuhi dulu larangan dan imbauan aparat. Jangan ambil risiko. Jangan mudah percaya kepada orang yang menjanjikan keamanan. Setelah itu, mari sama-sama dorong pemerintah mencari solusi yang legal dan tidak membuat masyarakat menjadi korban persoalan hukum,” pungkas Ali.
