JAKARTA, Laskarpenanews.com – Penyidik Polda Metro Jaya berencana menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menguji sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hal itu dilakukan karena di antara barang bukti yang disita terdapat uang tunai berbagai valuta asing, termasuk dolar Amerika Serikat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penyitaan barang bukti tersebut. Selain 74 keping logam mulia dengan berat masing-masing 1 kilogram, polisi juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Jadi nanti akan dilakukan uji terkait Singapore Dolar, US Dolar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura, dan Bank Indonesia,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
Selain FBI, polisi juga akan melibatkan PT Pegadaian untuk menguji keaslian 74 lempeng emas tersebut di laboratorium.
“Tadi dari teman kita dari Pegadaian Pusat sudah menyampaikan, nanti hasilnya dari 74 lempeng ini akan disampaikan hasilnya kepada teman-teman sekalian,” ujar Budi.
Menurut Budi, pengujian itu merupakan bagian dari proses sebelum barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Agung. Penanganan perkara lanjutan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejagung melalui mekanisme joint investigation.
“Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh joint investigation kepada Kejaksaan Agung,” kata Budi.
Diketahui, penggeledahan dilakukan di 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026) dalam rangka penyelidikan perkara korupsi dan TPPU.
Salah satunya di rumah kawasan Parahyangan Golf nomor 2, Babakan Madang, Bogor. Dari lokasi itu polisi menyita 74 kg emas batangan dan uang tunai 4.767.300 USD, 14.083.800 SGD, Rp 100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Dari penggeledahan coin money changer di Cipete, Jakarta Selatan, polisi menyita Rp 462.365.000, 84.356 USD, 17.595 Real Saudi, 83.394 SGD, 33.104 Baht Thailand, 4.020 Lira Turki, 1.223 Yuan, 152.000 Yen, 212 Ringgit, 1.600 Rupee, 640 Dirham UEA, 61.000 Won Korsel, 40 Poundsterling, 10 Brunei Dollar, 150 Vietnam Dong, 100 NZD.
Sementara di kafe de’Clan Cipete, Jakarta Selatan, ditemukan 3.130.000 SGD, 889.965 USD, dan Rp 259.159.000. Dari rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, disita Rp 520 juta dan 133.000 USD.
Opsi Judul Alternatif :
1. Uji Barang Bukti Kasus TPPU Eks Jampidsus, Polda Metro Jaya Koordinasi dengan FBI
2. Sita 74 Kg Emas dan Miliaran Valas, Bukti Kasus Febrie Adriansyah Akan Diuji
3. Polda Metro Libatkan Pegadaian dan FBI Dalami Barang Bukti TPPU Eks Jampidsus
