Tim hukum Dokter Tifa mengungkapkan kliennya diamankan aparat kepolisian pada Jumat, (19/6/2026) pagi di kediamannya, yakni sebuah apartemen. Penangkapan itu berkaitan dengan perkara dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

 

Melalui siaran pers, kuasa hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, menyampaikan informasi penangkapan tersebut diperoleh langsung dari kliennya. Setelah diamankan, Dokter Tifa segera dibawa ke Polda Metro Jaya.

 

Menurut Azis, saat penangkapan berlangsung Dokter Tifa tengah mengikuti ujian Program Doktoral Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Akibatnya, di salah satu ruang di Polda Metro Jaya, kliennya masih terlihat membuka laptop guna melanjutkan proses ujian daring.

 

“Dokter Tifa tampak di depan laptop dan menyatakan sedang mengikuti ujian S3 FKUI dari sebuah ruangan di Polda Metro Jaya,” tutur Azis.

 

Hingga rilis ini dipublikasikan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum serta alasan penangkapan. Padahal, kata Azis, selama ini Dokter Tifa selalu mematuhi kewajiban lapor di Polda Metro Jaya hingga pekan lalu.

 

*Roy Suryo Juga Diamankan*

 

Selain Dokter Tifa, kepolisian turut menangkap tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Roy Suryo. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

 

Roy Suryo diamankan pada hari yang sama, sekitar pukul 07.00 WIB. Waktu penangkapannya hanya terpaut beberapa menit dari penangkapan Dokter Tifa.

 

Kabar itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, melalui keterangan tertulis. Khozinudin juga menyayangkan tindakan penangkapan tersebut.

 

Menurutnya, langkah kepolisian kurang tepat karena Roy Suryo selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan rutin menjalankan Wajib Lapor (WL).

 

Apabila penangkapan merupakan kelanjutan Tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), seharusnya cukup dilakukan dengan Surat Panggilan, bukan tindakan paksa.

 

“Bukan dengan upaya paksa atau represif melalui penangkapan,” ujar Khozinudin.

 

Ia menegaskan, penangkapan Roy Suryo menunjukkan proses hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika yang berlaku.

 

Khozinudin menilai penanganan kasus dugaan ijazah Jokowi ini sudah mengarah pada kepentingan politik Jokowi.

 

“Penangkapan ini justru mengonfirmasi adanya intervensi kekuatan politik terhadap hukum. Cara beradab melalui pemanggilan ditinggalkan, lalu beralih ke cara tidak beradab, represif, dan intimidatif berupa penangkapan,” ucapnya.

By admin