Foto, ist

Laskarpenanews.com, JAKARTA_ Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

 

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, BGN memberi insentif Rp6 juta per hari ke Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi. Insentif tersebut diduga diselewengkan para tersangka untuk keuntungan pribadi.

 

Mengenai modus, Syarief belum merinci karena masih materi penyidikan. Untuk saat ini penyidik juga belum menyasar tindak pidana pencucian uang, fokusnya masih pada tindak pidana korupsi.

 

Dalam konstruksi perkara, ketiganya diduga menunjuk yayasan terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra SPPG. Mereka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai prosedur.

 

Para tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20/2001.

 

Sejak Rabu 3/6, ketiganya ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Team .

By admin