Foto : Istimewa

Laskarpenanews.com, Palembang – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengendus dugaan campur tangan dari BPK Pusat dalam mengubah hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut pada Jumat (26/6/2026). Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor BPK Sumsel pada Selasa (23/6/2026).

“Saat penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Ada indikasi intervensi dari BPK Pusat agar hasil temuan audit diubah,” kata Budi.

Saat ini KPK masih menelusuri siapa saja yang terlibat, bentuk campur tangannya, dan bagaimana proses perubahan itu dilakukan. Dari penggeledahan, penyidik menyita kertas kerja audit dan dokumen yang menunjukkan temuan diubah dari WDP menjadi WTP khusus untuk Pemkab Muara Enim.

Budi menyebut, setelah OTT terhadap mantan Bupati Muara Enim Edison, status audit diduga diubah lagi dari WTP ke WDP.

“Pasca OTT, hasil audit itu diduga dikembalikan lagi dari WTP menjadi WDP,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan suap pengaturan hasil audit BPK untuk Pemkab Muara Enim, KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka. Yakni Edison selaku Bupati Muara Enim 2025-2030, Fika Direktur PT MSA, Coryn Erin Hardi dari PT MSA, Titin Rita Lestari ASN BPK Sumsel yang berperan sebagai pengendali teknis, serta Augusz Dewanggara alias Angga yang disebut sebagai perantara.

Angga diketahui dekat dengan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. Ia pernah menjadi staf ahli Bobby ketika masih menjabat anggota DPR RI.

“Pertanyaan krusialnya, kenapa pihak swasta bisa punya akses dan pengaruh untuk mengubah temuan audit BPK di Muara Enim? Termasuk indikasi arahan dari BPK Pusat,” ujar Budi.

Menurutnya, semua barang bukti hasil penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

By admin