KUDUS, LASKARPENANEWS.COM – Sakit hati dibayar pakai api.
Satreskrim Polres Kudus berhasil meringkus 2 pelaku pembakaran rumah di Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kudus.
Senjatanya? Bom molotov rakitan.
*Rumah Terbakar Pukul 02.00 Dini Hari*
Aksi nekat itu terjadi Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban kaget setengah mati. Ia terbangun karena suara kaca pecah dan ledakan keras dari depan rumah.
“Begitu keluar kamar, ruang tamu sudah ludes terbakar. Korban sama keluarga langsung panik padamkan api,” kata Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetya, Selasa [30/6/2026].
Setelah api padam, korban nemu pecahan botol bau bensin. Ada sumbu kain yang gosong. Jelas ini kerjaan orang.
*Dendam Pribadi, Bukan Kriminal Lain*
Laporan masuk ke Polsek Undaan. Satreskrim Polres Kudus langsung gerak cepat. Olah TKP, kumpulkan bukti, sikat saksi.
Hasilnya, polisi ciduk 2 orang. Inisial ST, 40 tahun dan HS, 36 tahun. Keduanya warga Dawe, Kudus. Ditangkap tanggal 12 Juni 2026.
Motifnya? Cuma satu kata: dendam.
“Pelaku sakit hati sama korban. Makanya nekat lempar bom molotov ke rumahnya,” beber Kompol Rendi.
*Barang Bukti Lengkap, Pasal Berat Menanti*
Dari tangan pelaku, polisi sita:
1. *Honda Beat*: Motor buat beraksi
2. *Pecahan Botol Molotov*: Alat pembakaran
3. *Korek Api & Jaket Hitam*: Dipakai saat kejadian
Keduanya dijerat `Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP`. Ancamannya penjara karena membakar barang yang membahayakan nyawa orang.
*[BOX FAKTA: BAKAR RUMAH KARENA DENDAM]*
*TKP*: Desa Sambung, Undaan, Kudus
*Waktu*: 22 Mei 2026, 02.00 WIB
*Pelaku*: ST & HS, Warga Dawe
*Modus*: Lempar Bom Molotov Rakitan
*Ancaman*: Pasal 308 KUHP[40][36]
*Pesan Kapolres: Selesaikan Pakai Hukum*
Kompol Rendi ingatkan warga. Jangan pernah main hakim sendiri.
“Jangan selesaikan masalah pribadi dengan cara ilegal. Ada hukum, ada aturannya,” tegasnya.
