Audiensi 2 Juni Berujung Amplop Tertinggal. Bukti Tanda Terima dan Foto Ditunjukkan ke Publik

 

Laskarpenanews.com, JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni angkat bicara. Ia mengaku pernah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi Kuansing Suhardiman Amby.

 

Peristiwa itu terjadi saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan, 2 Juni 2026.

 

Raja Juli menyebut pertemuan itu resmi. Surat permintaan audiensi dikirim Bupati. Acaranya dipublikasikan di media sosial. Ada daftar hadir dan notulensi.

 

“Kalau KPK butuh, kami proaktif serahkan semua data itu,” ujar Raja Juli di Jakarta, Jumat 3/7/2026.

 

Masalah muncul setelah audiensi selesai. Raja Juli mengaku baru sadar ada amplop yang ditutup map dan ditinggalkan Bupati.

 

Ia langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan. Ia mengaku tidak tahu isi amplop tersebut.

 

Proses pengembalian tidak langsung. Ajudan baru berangkat 12 Juni 2026.

 

Keberangkatan itu dibekali surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kemenhut yang keluar 11 Juni.

 

Raja Juli juga mengaku berkoordinasi dengan aparat di Riau. Tujuannya membantu ajudan menemui Bupati Kuansing.

 

Amplop itu akhirnya dikembalikan 12 Juni pukul 14.57 WIB. Atau 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman.

 

Bukti pengembalian ditunjukkan Menteri. Ada tanda terima bermaterai. Ada foto. Penerimanya tertulis Dr Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi. Pengembalinya ajudan Bambang Supriyadi.

 

“Ini tanggung jawab moral dan publik saya. Amplop sudah kami kembalikan 17 hari sebelum OTT,” tegasnya.

 

Raja Juli juga membantah ikut campur kasus. Ia memastikan tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuansing yang ia keluarkan SK pelepasan.

 

Ia mengaku siap jika dipanggil KPK.

 

Diketahui, Suhardiman Amby menyerahkan diri ke KPK 30 Juni 2026. Sehari setelahnya ia ditetapkan tersangka suap mobil Land Cruiser terkait pemilihan Sekda.

 

KPK juga menyebut ada dugaan korupsi lain. Dugaan itu terkait penerimaan uang pelepasan hutan produksi terbatas.

 

Catatan Redaksi: Suhardiman Amby dan pihak terkait patut diduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

By admin