Foto : Istimewa 

JAKARTA, Laskarpenanews.com – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT AKT. Seorang bos tambang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp17,7 triliun.

“Kasus PT AKT sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/07/2026).

 

Anang belum merinci asal kerugian tersebut. Ia hanya menjelaskan perhitungannya mencakup periode 2017 hingga 2026.

 

“Saya belum tahu rinciannya dari pajak atau dari mana. Pokoknya kerugian negara sudah. Itu berapa tahun mereka melakukan, dari 2017 sampai 2025 atau 2026,” ungkapnya.

 

PT AKT diketahui beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan perusahaan itu awalnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B. Namun izin perusahaan telah dicabut pada 2017.

 

Meski izin dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

 

“Setelah dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” ujar Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/03) malam.

 

Syarief menyebut aktivitas itu dilakukan dengan menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas mengawasi sektor pertambangan. Dugaan kerja sama itu membuat negara mengalami kerugian besar.

 

 

By admin