Laskarpenanews.com, Pati – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Srikaton, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati menjadi sorotan sejumlah warga. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada rencana kerja maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Mudes).

 

Berdasarkan informasi yang diterima Laskarpenanews.com dari warga setempat pada Jumat (7/8/2026), dugaan tersebut muncul setelah masyarakat melakukan pengamatan terhadap proses pembangunan saluran irigasi yang sedang berlangsung.

 

Sejumlah warga menyampaikan bahwa Program P3-TGAI pada prinsipnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola yang bertujuan memberdayakan masyarakat serta meningkatkan perekonomian lokal melalui skema padat karya. Program tersebut juga telah melalui berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, pembentukan Tim Swakelola, penyusunan RAB, hingga pelaksanaan pekerjaan.

 

Namun demikian, warga menduga terdapat beberapa pelaksanaan yang tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Desa maupun dokumen perencanaan.

 

Menurut keterangan warga, terdapat dugaan susunan Tim Swakelola di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan berita acara Musyawarah Desa. Selain itu, material pasir campuran yang digunakan juga diduga berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen perencanaan pekerjaan.

 

“Warga sempat menegur ketika material tertentu didatangkan ke lokasi karena dinilai tidak sesuai dengan yang telah direncanakan,” ujar salah seorang warga.

 

Sementara itu, seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku terdapat sejumlah pelaksanaan pekerjaan yang menurutnya tidak sesuai dengan perencanaan awal. Namun demikian, pernyataan tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

 

Di sisi lain, warga mengakui bahwa panjang saluran irigasi yang dibangun disebut telah sesuai dengan gambar dan volume pekerjaan sebagaimana hasil Musyawarah Desa.

 

Menanggapi informasi tersebut, Deputi LSM Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), Ir. Feri Kurniawan, meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

 

Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis maupun RAB, maka instansi yang berwenang perlu segera melakukan pemeriksaan lapangan dan audit agar persoalan menjadi terang.

 

“Apabila benar ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, kualitas material, maupun pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan program, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius. Kami mendorong instansi berwenang melakukan audit teknis dan audit penggunaan anggaran sehingga masyarakat memperoleh kepastian serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar Feri Kurniawan. (07/08/2026)

 

Ia menambahkan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

 

“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran administratif maupun indikasi penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila pelaksanaan telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Laskarpenanews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua P3A, Ketua Tim Swakelola, Pemerintah Desa Srikaton, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), serta pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku instansi yang membina Program P3-TGAI. Apabila hak jawab telah diterima, redaksi akan memperbarui pemberitaan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

By admin