PATI, Laskarpenanews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Keadilan atau LSM MPK Kabupaten Pati mendesak Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial DT, sebelum beliau berpindah tugas.

 

Desakan tersebut disampaikan MPK dalam aksi unjuk rasa di Mapolresta Pati, Selasa 22 Juli 2026. Aksi dipimpin Koordinator MPK Pati Elfriansyah, didampingi Humas MPK Ibrahim.

 

Elfriansyah mempertanyakan kinerja penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Pati. Pasalnya, perkara yang telah berjalan hampir 2 tahun itu belum menunjukkan kepastian hukum.

 

Menurutnya, tersangka berinisial Sukijan yang disebut sebagai bos usaha rongsok di Desa Manjang, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan.

 

“Kami meminta pertanggungjawaban Kombes Pol Jaka Wahyudi. Sebelum beliau pindah tugas, kami berharap perkara ini dituntaskan. Sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi belum ada kepastian hukum bagi korban,” ujar Elfriansyah. (22/07/2026)

 

Ia menjelaskan, korban penyandang disabilitas kini telah melahirkan seorang anak yang usianya lebih dari 1 tahun. MPK mengaku mendapat mandat dari keluarga korban untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

 

Elfriansyah menyebut, MPK sudah berulang kali meminta penjelasan kepada penyidik, Kanit PPA, maupun unsur pengawasan internal kepolisian. Namun jawaban yang diterima masih normatif dan belum ada kepastian langkah penegakan hukum terhadap tersangka.

 

Humas MPK Ibrahim menambahkan, pihaknya mendapat informasi dari penyidik bahwa tersangka diduga berada di wilayah Sumatera. Karena itu MPK mempertanyakan keseriusan aparat dalam melakukan pengejaran.

 

“Apabila penyidik mengetahui keberadaan tersangka, kami mempertanyakan mengapa belum ada langkah tegas untuk melakukan penangkapan. Kami berharap perkara ini menjadi perhatian serius hingga korban memperoleh keadilan,” kata Ibrahim.

 

MPK juga meminta perhatian Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Divisi Propam Polri, serta Komisi III DPR RI agar mengawasi penanganan perkara tersebut. Tujuannya agar proses hukum berjalan profesional dan korban mendapatkan kepastian hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Pati belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara maupun upaya pencarian terhadap tersangka.

 

Penulis: Elfri

Sumber : LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan)

 

By admin