Laskarpenanews.com, Pati – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Kebowan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, menjadi sorotan warga. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pelaksanaan serta kualitas pekerjaan saluran irigasi yang tengah dibangun di wilayah tersebut.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada 25 Agustus 2026, ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam program.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut memperoleh dukungan anggaran sekitar Rp195 juta. Namun, terkait sumber anggaran, rincian penggunaan dana, spesifikasi teknis, hingga progres pekerjaan, masih diperlukan penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun pemerintah desa.

 

Seorang warga yang mengaku tinggal tidak jauh dari lokasi proyek, Iwan, mengatakan pembangunan saluran irigasi tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya para petani.

 

“Kami tentu berharap pekerjaannya benar-benar mengutamakan kualitas. Saluran irigasi ini nantinya digunakan untuk kepentingan petani, sehingga jangan sampai baru selesai sudah muncul kerusakan,” ujar Iwan.

 

Ia juga berharap apabila dalam pelaksanaan ditemukan bagian pekerjaan yang belum sesuai ketentuan, pihak pelaksana segera melakukan perbaikan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

 

Sorotan terhadap proyek tersebut turut disampaikan Deputi LSM Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Ir. Fery Kurniawan. Ia menilai setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah maupun program pemerintah harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun kualitas pekerjaan.

 

“Kalau memang ada indikasi kejanggalan, tentunya harus diverifikasi. Jangan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Yang penting ada pemeriksaan terhadap dokumen, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material dan hasil pekerjaan di lapangan,” kata Fery.

 

Menurutnya, program P3TGAI memiliki tujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, kualitas pekerjaan menjadi hal penting yang harus mendapat perhatian.

 

“Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan. Transparansi juga penting agar masyarakat mengetahui bagaimana program tersebut dilaksanakan,” ujarnya.

 

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Desa Kebowan, termasuk kepala desa selaku Pj. Kepala Desa Kebowan. Namun, berdasarkan keterangan salah seorang perangkat desa, kepala desa sedang memiliki agenda sehingga belum dapat menerima tim media.

 

Konfirmasi kepada pihak pelaksana kegiatan atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga masih diupayakan. Awak media juga berupaya meminta penjelasan kepada pihak terkait lainnya, termasuk Unit Tipikor Polres Pati mengenai langkah yang dapat dilakukan apabila terdapat laporan atau temuan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

 

Sementara konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati masih dalam proses upaya untuk mendapatkan keterangan resmi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Kebowan maupun pihak pelaksana proyek mengenai spesifikasi pekerjaan, rincian anggaran, serta dugaan ketidaksesuaian yang menjadi sorotan.

 

Program P3TGAI sendiri merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum yang diarahkan untuk meningkatkan jaringan irigasi melalui pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan memberikan manfaat optimal bagi petani.

 

Laskarpenanews.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi kepada Pemerintah Desa Kebowan, TPK, pelaksana kegiatan maupun instansi terkait lainnya. Setiap keterangan resmi yang diterima redaksi akan dimuat sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

By admin