Foto : Dokumentasi Saat Tim Gabungan Melakukan Penertiban

Laskarpenanews.com, Bangka Barat – Aktivitas pertambangan yang kembali menjadi sorotan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan langkah penanganan di lapangan. Terlebih, kawasan tersebut tercatat pernah menjadi sasaran penertiban aparat gabungan akibat aktivitas pertambangan.

Arsip ANTARA pada April 2013 mencatat, aparat gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP pernah melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan di kawasan DAS Kampak.

Penertiban tersebut mendapat apresiasi dari pemerhati lingkungan setempat karena aktivitas penambangan bijih timah ketika itu dinilai berdampak terhadap kondisi Sungai Kampak dan habitat di dalamnya. (“babel.antaranews.com” (https://babel.antaranews.com/berita/2513/pemerhati-lingkungan-apresiasi-penertiban-das-kampak?utm_source=chatgpt.com))

Lebih dari satu dekade kemudian, aktivitas pertambangan di kawasan Kampak kembali menjadi perhatian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, terdapat aktivitas pertambangan di sekitar DAS Kampak yang lokasinya disebut tidak jauh dari Pos Polairud Kampak. Aktivitas tersebut juga disebut telah mendapatkan imbauan sebanyak tiga kali.

Informasi mengenai tiga kali imbauan tersebut masih menjadi bagian yang dikonfirmasi redaksi kepada pihak terkait. Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa imbauan tersebut merupakan penindakan hukum atau bahwa pihak yang beraktivitas telah melakukan tindak pidana.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apabila aktivitas tersebut benar masih ditemukan setelah adanya imbauan, langkah apa yang dilakukan aparat sesuai kewenangannya?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan di tengah perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan pertambangan ilegal di Bangka Belitung.

Pada Jumat (14/8/2026), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta Panglima TNI dan Kapolri mengusut keberadaan tambang ilegal di Bangka Belitung. Dalam pidatonya, Presiden menyoroti keberadaan sekitar 1.000 tambang ilegal dan mempertanyakan bagaimana aktivitas dalam jumlah besar tersebut dapat berlangsung tanpa diketahui aparat.

Pernyataan Presiden tersebut kemudian mendapat respons dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing.

Kapolda menyatakan arahan Presiden merupakan perintah yang harus dilaksanakan di lapangan. Ia juga menegaskan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal di Bangka Belitung akan terus dilakukan.

Kapolda menyatakan pihaknya tidak akan ragu menindak pihak yang melakukan penyelewengan, termasuk apabila terdapat oknum aparat yang terbukti membekingi aktivitas ilegal.

Pernyataan Kapolda tersebut merupakan sikap Polda Babel secara umum mengenai penanganan pertambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung. Pernyataan tersebut tidak secara khusus menyebut aktivitas di DAS Kampak.

Meski demikian, kebijakan tersebut menjadi relevan untuk dikaitkan dengan setiap informasi mengenai aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah di wilayah hukum Polda Babel, termasuk informasi yang diterima redaksi dari kawasan Kampak.

Sebelumnya, pada Kamis (13/8/2026), redaksi Laskarpenanews.com telah meminta konfirmasi kepada Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengenai pemberitaan aktivitas pertambangan di kawasan Kampak serta pernyataan anggota Polairud Pos Kampak.

Pada Jumat (14/8/2026), redaksi kembali mengirimkan tautan pemberitaan yang memuat pernyataan Kapolda Babel mengenai tindak lanjut arahan Presiden terkait pertambangan ilegal di Bangka Belitung.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai posisi dan langkah institusi kepolisian terhadap informasi aktivitas pertambangan di kawasan Kampak.

Dari sisi sejarah, persoalan aktivitas pertambangan di DAS Kampak juga bukan merupakan isu baru.

Pemberitaan ANTARA pada 2013 menyebut aparat gabungan pernah melakukan penertiban di kawasan tersebut. Dalam pemberitaan itu disebutkan aktivitas penambangan bijih timah dinilai berdampak terhadap kondisi Sungai Kampak serta habitat di dalamnya. (“babel.antaranews.com” (https://babel.antaranews.com/berita/2513/pemerhati-lingkungan-apresiasi-penertiban-das-kampak?utm_source=chatgpt.com))

Dengan adanya riwayat tersebut, kondisi DAS Kampak saat ini menjadi penting untuk diperiksa kembali, terutama apabila benar terdapat aktivitas pertambangan yang berlangsung di sekitar kawasan sungai.

Pemeriksaan diperlukan bukan untuk terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memastikan status kegiatan berdasarkan fakta di lapangan.

Di antaranya terkait legalitas pertambangan, titik koordinat kegiatan, status kawasan, kesesuaian dengan tata ruang serta kemungkinan dampak terhadap DAS dan ekosistem di sekitarnya.

Deputy LSM Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Ir Feri Kurniawan, menilai informasi tersebut perlu diverifikasi secara langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Menurut Feri, apabila benar aktivitas pertambangan di sekitar DAS Kampak telah mendapatkan imbauan hingga tiga kali, perlu ada penjelasan mengenai tindak lanjut setelah imbauan tersebut.

“Kalau memang sudah tiga kali diberikan imbauan, perlu dijelaskan apa tindak lanjutnya. Tetapi sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran, legalitas dan kondisi di lapangan harus diperiksa terlebih dahulu,” ujar Feri. (14/08/2026)

Ia mengatakan pemeriksaan sebaiknya mencakup aspek perizinan dan lingkungan.

“Periksa lokasi, legalitasnya, status kawasannya dan dampaknya terhadap sungai maupun mangrove. Kalau legal, masyarakat juga berhak mengetahui dasar legalitasnya. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu penanganannya harus sesuai ketentuan,” katanya.

Feri juga menilai perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan tambang ilegal di Bangka Belitung seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan di daerah.

“Presiden sudah memberikan perhatian terhadap persoalan tambang ilegal. Kapolda juga sudah menyatakan arahan tersebut akan ditindaklanjuti. Jadi setiap informasi mengenai aktivitas tambang harus diverifikasi secara serius dan objektif,” ujarnya.

Menurut Feri, persoalan lingkungan juga tidak boleh dilepaskan dari pembahasan mengenai aktivitas pertambangan.

“Jangan hanya melihat hasil tambangnya. Kalau ada kerusakan DAS atau mangrove, dampaknya juga harus diperhitungkan. Tetapi untuk menyatakan ada kerusakan atau kerugian, tentu harus ada pemeriksaan dan data,” katanya.

Mangrove sendiri memiliki fungsi penting bagi kawasan pesisir. Ekosistem tersebut antara lain berperan dalam melindungi pantai dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota dan membantu menjaga keseimbangan lingkungan.

Karena itu, apabila aktivitas pertambangan berada di sekitar DAS dan ekosistem mangrove, kondisi lingkungan di lokasi perlu diperiksa secara faktual, termasuk kualitas air, sedimentasi, tutupan vegetasi serta perubahan bentang alam.

Persoalan potensi kerugian akibat pertambangan ilegal juga telah mendapat perhatian pemerintah pusat. Presiden sebelumnya pernah menyampaikan estimasi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung yang mencapai sekitar Rp300 triliun.

Namun, angka tersebut berkaitan dengan persoalan pertambangan dalam cakupan yang luas dan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa aktivitas di DAS Kampak telah menimbulkan kerugian dengan nilai tertentu.

Jika terdapat dugaan kerugian lingkungan maupun ekonomi di Kampak, nilainya harus ditentukan melalui pemeriksaan dan penghitungan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi.

Dengan demikian, persoalan aktivitas pertambangan di DAS Kampak kini memiliki sejumlah aspek yang perlu dijelaskan.

Kawasan tersebut pernah ditertibkan oleh tim gabungan pada 2013. Saat ini kembali muncul informasi mengenai aktivitas pertambangan di sekitar DAS Kampak yang disebut telah mendapatkan tiga kali imbauan.

Pada waktu yang sama, pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan pertambangan ilegal di Bangka Belitung, sementara Kapolda Babel menyatakan penegakan hukum akan terus dilakukan.

Rangkaian fakta tersebut membuat pertanyaan mengenai kondisi Kampak layak dijawab melalui pemeriksaan di lapangan.

Apakah aktivitas yang ditemukan memiliki legalitas?

Apakah lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Apakah benar telah diberikan tiga kali imbauan?

Kapan dan kepada siapa imbauan tersebut disampaikan?

Apa tindak lanjut setelah imbauan diberikan?

Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi DAS dan mangrove di sekitar lokasi?

Dan apabila ditemukan pelanggaran, langkah apa yang akan dilakukan oleh instansi yang berwenang?

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan aktivitas pertambangan di DAS Kampak sebagai pertambangan ilegal dan tidak menuduh adanya pembiaran oleh aparat.

Informasi mengenai aktivitas, jumlah imbauan, status legalitas, dampak lingkungan dan pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan verifikasi dari instansi terkait.

Redaksi juga memberikan ruang kepada Polairud Pos Kampak, Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polda Babel, Polres Bangka Barat serta instansi teknis terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.

Dengan demikian, pemberitaan ini diharapkan tidak berhenti pada persoalan tudingan, tetapi mendorong adanya pemeriksaan objektif terhadap kondisi DAS Kampak.

Sebab, apabila aktivitas tersebut legal, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai dasar legalitasnya. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui langkah penanganannya. Sementara apabila ditemukan dampak lingkungan, diperlukan langkah pemeriksaan dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.

By admin