Laskarpenanews.com, Mentok – Polres Bangka Barat membongkar dugaan modus penyelundupan 15 balok timah dengan cara menyembunyikannya di bagian dasar bak truk yang mengangkut sekitar 10 ton tepung tapioka.
Pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang Mineral dan Batubara (Minerba) tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Bangka Barat Kompol Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso serta Kasat Polair Polres Bangka Barat IPTU Yudi.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.
Saat itu, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk Cold Diesel warna hijau dengan nomor polisi R 8576 CM.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 15 balok timah berbentuk lempengan yang berada di bagian dasar bak truk.
Diduga untuk mengelabui pemeriksaan, balok-balok timah tersebut ditutupi dengan 200 karung tepung tapioka dengan total berat sekitar 10 ton.
Pengemudi truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, kemudian diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HA (55), warga Pemali.
HA diduga berperan sebagai pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 15 balok timah dengan berbagai ukuran. Selain itu, turut disita satu unit truk Cold Diesel R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka dengan berat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano.
Polisi masih mendalami asal-usul balok timah tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan, pengangkutan maupun peredarannya.
Kapolres Bangka Barat menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap secara lebih lengkap jaringan atau pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perkara itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian pengangkutan dan peredaran balok timah dapat diungkap secara menyeluruh.
