Laskarpenanews.com, Bangka Barat – Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan pertambangan ilegal di Bangka Belitung kini diuji pada pelaksanaannya di lapangan. Salah satu kawasan yang menjadi sorotan adalah Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Presiden sebelumnya meminta aparat menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal serta mempertanyakan keberadaan tambang ilegal yang masih berlangsung di berbagai daerah.

Instruksi tersebut kemudian ditegaskan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing sebagai perintah yang harus dilaksanakan di lapangan.

“Instruksi Presiden itu jadi perintah bagi kami,” ujar Viktor, Jumat (14/8/2026).

Kapolda juga menyatakan penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Bangka Belitung akan terus dilakukan dan tidak akan memilih-milih pihak apabila ditemukan pelanggaran. Bahkan, jika terdapat oknum aparat yang terbukti membekingi aktivitas ilegal, Kapolda menegaskan akan ditindak.

Di sisi lain, kondisi di DAS Kampak memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut di lapangan.

Dalam pengecekan sebelumnya, aparat menemukan sekitar 90 ponton penambangan jenis Rajuk Tower di kawasan tersebut. Personel kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga lingkungan.

Pertanyaannya, apabila setelah dilakukan pengecekan dan pemberian imbauan masih terdapat aktivitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, apa langkah berikutnya?

Deputy LSM Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Ir Feri Kurniawan, sebelumnya menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius.

Menurut Feri, imbauan tidak seharusnya menjadi akhir dari proses pengawasan. Aparat perlu memastikan legalitas, titik lokasi, status kawasan serta dampak lingkungan sebelum menentukan langkah hukum.

“Kalau memang sudah tiga kali diberikan imbauan, perlu dijelaskan apa tindak lanjutnya. Tetapi sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran, legalitas dan kondisi di lapangan harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.

Feri juga menilai perhatian Presiden terhadap persoalan pertambangan ilegal harus menjadi momentum bagi aparat di daerah untuk memperkuat pengawasan.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Mangrove Daerah Bangka Belitung, Elly Agustina Rebuin, meminta persoalan DAS Kampak tidak berhenti pada kegiatan pengecekan dan imbauan.

Menurut Elly, apabila dari pemeriksaan ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan, aparat harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan mangrove yang berada di kawasan pesisir.

Elly bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup serta jaringan Wetland nasional agar kondisi kawasan mangrove di Kampak mendapat perhatian lebih luas.

Namun, ketegasan dalam penertiban bukan berarti mengabaikan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.

Penataan harus dilakukan secara terukur. Aktivitas yang legal dan memenuhi ketentuan harus mendapatkan kepastian, sementara kegiatan yang terbukti melanggar harus ditangani berdasarkan hukum.

Pernyataan Kapolda mengenai rencana pengawalan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga menjadi penting. Polda Babel sebelumnya menyatakan bahwa tata kelola pertambangan harus diarahkan agar masyarakat tetap memperoleh manfaat dari sektor tersebut melalui jalur yang legal.

Karena itu, persoalan DAS Kampak seharusnya tidak diposisikan semata-mata sebagai pertentangan antara penertiban tambang dan kepentingan masyarakat.

Yang diperlukan adalah kepastian hukum.

Jika aktivitas di Kampak legal, aparat perlu menjelaskan dasar legalitas dan kesesuaiannya dengan lokasi kegiatan.

Jika terdapat aktivitas yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan lingkungan, masyarakat tentu berharap aparat tidak berhenti pada imbauan.

Terlebih, Kapolda sendiri telah menyatakan bahwa instruksi Presiden merupakan perintah yang harus dilaksanakan di lapangan.

Di sinilah publik menunggu pembuktian.

Jangan sampai instruksi pemberantasan tambang ilegal terdengar tegas di tingkat pusat dan daerah, tetapi pelaksanaannya tidak terlihat nyata di lokasi yang telah berulang kali menjadi perhatian.

DAS Kampak juga bukan kawasan yang baru kali ini disorot. Dokumen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat DAS Kampak sebagai salah satu daerah aliran sungai dengan luas sekitar 812 hektare.

Karena itu, pemerintah dan aparat terkait dinilai perlu segera memastikan kondisi faktual kawasan tersebut.

Masyarakat membutuhkan jawaban sederhana: apakah aktivitas yang ditemukan legal, apakah lokasinya sesuai ketentuan, dan jika ditemukan pelanggaran, kapan tindakan tegas akan dilakukan?

Penertiban juga harus dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.

Kepentingan warga tetap harus dilindungi melalui solusi pertambangan rakyat yang legal, sementara kepentingan lingkungan dan keberlangsungan DAS tidak boleh dikorbankan.

Dengan demikian, instruksi Presiden tidak berhenti sebagai pernyataan politik atau komitmen di atas kertas, tetapi benar-benar terlihat dalam tindakan di lapangan.

DAS Kampak kini menjadi salah satu titik yang patut mendapat perhatian serius.

Sebab, apabila setelah berulang kali dilakukan pengawasan dan imbauan aktivitas yang dipersoalkan masih ditemukan, publik berhak mempertanyakan apa bentuk tindak lanjut aparat.

Bukan untuk menuduh adanya pembiaran, melainkan untuk memastikan bahwa perintah Presiden, komitmen Kapolda dan tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum benar-benar berjalan sampai ke lapangan.

By admin