Laskarpenanews.com, Pangkalpinang – Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pengusutan tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi perhatian publik. Setelah arahan tersebut disampaikan secara terbuka, masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum di daerah, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo menyinggung sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung yang sebelumnya telah ditutup.
Presiden kemudian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengusut persoalan tersebut, termasuk bagaimana aktivitas pertambangan ilegal dalam jumlah besar itu dapat berlangsung.
Pernyataan Presiden tersebut menjadi perhatian serius karena persoalan pertambangan tidak hanya menyangkut aspek hukum dan penerimaan negara, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan hidup.
Menanggapi arahan Presiden, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing menyatakan bahwa instruksi tersebut merupakan arahan yang harus ditindaklanjuti. Polda Babel juga menegaskan komitmennya untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal serta penyelundupan timah.
Kapolda menyatakan tidak akan memilih-milih dalam melakukan penindakan. Termasuk apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan oknum aparat yang terbukti terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, hal tersebut juga akan ditindak sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Bangka Belitung.
Sebab, publik tidak hanya menunggu pernyataan, tetapi juga ingin melihat bagaimana arahan Presiden tersebut diterjemahkan dalam langkah nyata di lapangan.
Terlebih, aktivitas pertambangan yang berada di sekitar sungai, daerah aliran sungai, pesisir dan kawasan mangrove perlu mendapatkan perhatian dari sisi perlindungan lingkungan.
Mangrove memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah pesisir. Ekosistem ini menjadi habitat berbagai jenis biota, membantu melindungi garis pantai serta berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.
Karena itu, apabila terdapat aktivitas pertambangan yang berdasarkan hasil pemeriksaan berpotensi atau terbukti menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem mangrove, persoalan tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari sisi perizinan pertambangan, tetapi juga dari aspek perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Perlindungan kawasan pesisir sendiri memiliki dasar hukum nasional. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah mengalami perubahan, mengatur pengelolaan wilayah pesisir dengan prinsip keberlanjutan. Ketentuan mengenai perlindungan ekosistem pesisir juga mencakup larangan terhadap kegiatan tertentu yang dapat menyebabkan kerusakan.
Indonesia juga telah menjadi pihak dalam Konvensi Ramsar melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1991 tentang pengesahan Convention on Wetlands of International Importance. Konvensi tersebut menjadi salah satu kerangka internasional dalam mendorong konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara bijaksana.
Dengan demikian, perlindungan lingkungan dalam penertiban pertambangan bukan sekadar tuntutan masyarakat, tetapi merupakan bagian dari kerangka hukum dan komitmen Indonesia dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.
Dalam konteks Bangka Belitung, perhatian tersebut juga relevan terhadap aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan sungai dan pesisir.
Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Media tidak dalam posisi menetapkan seseorang atau suatu kegiatan sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan bukti yang memadai.
Di sisi lain, penertiban juga perlu memperhatikan kondisi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan.
Penegakan hukum yang tegas tidak harus berarti mengabaikan kepentingan masyarakat. Pemerintah dan aparat diharapkan dapat membedakan aktivitas yang memenuhi ketentuan dengan kegiatan yang benar-benar melanggar hukum, sekaligus menyediakan solusi dan kepastian bagi masyarakat agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung secara legal.
Kini, setelah Presiden memberikan arahan dan Kapolda Babel menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan tersebut, masyarakat menanti langkah selanjutnya.
Apakah akan dilakukan pemeriksaan lebih menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang diduga masih terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin?
Bagaimana pengawasan terhadap kawasan sungai, pesisir dan mangrove yang berpotensi terdampak?
Dan sejauh mana penegakan hukum dilakukan apabila nantinya ditemukan pelanggaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari perhatian publik.
Yang diharapkan masyarakat adalah penegakan hukum yang tegas, transparan dan tidak pandang bulu, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kepentingan masyarakat.
Instruksi Presiden telah disampaikan. Kapolda Babel juga telah menyatakan komitmen untuk menindaklanjutinya.
Kini masyarakat tinggal menunggu bagaimana komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah konkret di lapangan, termasuk dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem mangrove di Bangka Belitung.
