Laskarpenanews.com, Bangka Barat – Pernyataan anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengenai dugaan adanya pihak yang menjadi pelindung atau “beking” aktivitas pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan di tengah penanganan tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah setelah Presiden Prabowo Subianto meminta TNI dan Polri mengusut aktivitas pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
Dalam keterangannya pada Sabtu (15/8/2026), Abdullah mendukung instruksi Presiden dan mendorong aparat tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
Abdullah menilai apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal, termasuk oknum aparat, maka pihak tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut tidak secara khusus menyebut kawasan DAS Kampak maupun menuding adanya pihak tertentu yang menjadi beking di wilayah tersebut.
Namun, pernyataan itu menjadi relevan dengan kondisi sejumlah wilayah pertambangan di Bangka Belitung, termasuk kawasan DAS Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang liar di aliran Sungai Kampak. Aktivitas tersebut disebut dihentikan karena tidak memiliki izin dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Di sisi lain, pada 12 Agustus 2026, jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat dilaporkan menemukan sekitar 90 ponton jenis Rajuk Tower di kawasan DAS Kampak. Petugas kemudian memberikan imbauan kepada para penambang agar aktivitas yang dilakukan memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan aktivitas pertambangan di kawasan Kampak masih menjadi perhatian aparat dan masyarakat.
Di tengah penertiban tersebut, redaksi Laskarpenanews.com juga menerima informasi dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber tersebut menyampaikan adanya dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan pada malam hari untuk menghindari pemantauan.
“Belum berhenti kok bang, tapi sekarang kerjanya malam hari, mungkin untuk menghindari pantauan wartawan dan aparat,” ungkapnya (18/08/2026)
Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Karena itu, Laskarpenanews.com tidak menyimpulkan bahwa aktivitas pertambangan malam hari tersebut benar-benar masih berlangsung. Informasi tersebut ditempatkan sebagai informasi awal yang membutuhkan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
Jika benar terdapat aktivitas pertambangan setelah dilakukan penertiban, nelayan dan aktivis yang selama ini menaruh perhatian terhadap kondisi DAS Kampak tentu berkepentingan mengetahui bagaimana aparat akan menindaklanjutinya.
Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut memang telah dihentikan, penjelasan resmi aparat juga penting agar nelayan dan aktivis peduli lingkungan memperoleh kepastian mengenai kondisi terkini DAS Kampak.
Persoalan ini menjadi semakin menarik perhatian setelah Abdullah, sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi antara lain persoalan hukum dan keamanan, mendorong agar pemberantasan tambang ilegal tidak berhenti pada pekerja atau pelaku di lapangan.
Pernyataan mengenai “beking” tersebut juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Hingga saat ini, tidak ada dasar yang cukup bagi redaksi untuk menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di DAS Kampak memiliki pihak tertentu yang menjadi beking.
Apabila dalam proses penyelidikan aparat nantinya ditemukan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal, maka pihak tersebut semestinya diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak tertentu, informasi tersebut tidak boleh berkembang menjadi tuduhan terhadap individu maupun institusi tertentu.
Karena itu, perhatian publik saat ini lebih diarahkan pada pertanyaan mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Apakah seluruh aktivitas pertambangan di DAS Kampak benar-benar telah berhenti setelah dilakukan penertiban?
Apakah masih terdapat aktivitas yang berlangsung pada malam hari sebagaimana informasi yang diterima redaksi?
Dan apabila aparat menemukan kembali aktivitas pertambangan tanpa izin, langkah hukum apa yang akan dilakukan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Penegakan hukum juga diharapkan tetap membedakan antara aktivitas pertambangan yang memiliki dasar hukum dengan kegiatan yang terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan.
Bagi nelayan dan aktivis peduli lingkungan yang menaruh perhatian terhadap DAS Kampak, kepastian tersebut bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kondisi lingkungan perairan dan keberlangsungan aktivitas masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut.
Instruksi Presiden telah disampaikan. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah juga telah mendorong agar pihak yang berada di balik tambang ilegal ikut ditelusuri apabila ditemukan bukti.
Kini, perhatian publik di Bangka Barat tertuju pada langkah aparat untuk memastikan kondisi DAS Kampak setelah penertiban, termasuk menindaklanjuti setiap informasi mengenai kemungkinan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung.
