Laskarpenanews.com, Jakarta – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan akan mengakhiri rangkaian aksi di Jakarta dan kembali ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Koordinator AMPB, Supriyono atau yang akrab disapa Botok, mengatakan kepulangan massa dilakukan setelah seluruh peserta aksi yang datang dari Pati dipastikan berkumpul dan tidak ada yang tertinggal.
Menurutnya, terdapat sekitar 15 bus yang membawa massa dari Pati ke Jakarta. Karena itu, koordinasi menjadi hal penting sebelum rombongan diberangkatkan kembali.
“Kami masih memastikan seluruh teman-teman sudah berkumpul. Jangan sampai ada yang tertinggal. Kalau semuanya sudah lengkap, kami bersama-sama kembali ke Pati,” ujar Botok di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Perjalanan AMPB ke Jakarta tidak muncul secara tiba-tiba. Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan yang sebelumnya dilakukan di tingkat daerah.
Botok menjelaskan, pada 13 Agustus 2026, pihaknya telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati. Pertemuan tersebut berlangsung hingga malam dan salah satu agenda yang disampaikan adalah meminta DPRD Pati mendorong DPR RI agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat.
Namun, dalam audiensi tersebut dijelaskan bahwa kewenangan pembentukan dan pengesahan undang-undang berada di tingkat pemerintah pusat.
“Karena kewenangannya ada di pusat, kemudian kami mendapat ajakan konsolidasi dari teman-teman aktivis di Jabodetabek untuk menyampaikan aspirasi langsung ke Jakarta,” jelasnya.
Botok bersama sejumlah rekannya kemudian berangkat dari Pati pada 20 Agustus 2026 dan tiba di Jakarta sehari kemudian. Kehadiran mereka selanjutnya berkembang menjadi bagian dari aksi massa yang menyuarakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dalam perjalanan aksi di Jakarta, Botok juga menyinggung dinamika yang menurutnya berbeda dibandingkan demonstrasi yang biasa dilakukan di daerah.
Ia menyebut, ketika melakukan aksi di daerah, massa umumnya berhadapan langsung dengan aparat. Sementara situasi yang mereka hadapi di Jakarta dinilainya lebih kompleks karena terdapat kelompok masyarakat lain di sekitar lokasi aksi.
Meski demikian, Botok menegaskan bahwa perjuangan menyampaikan aspirasi harus dilakukan dengan perhitungan dan strategi yang matang.
“Kita tidak boleh bertindak ceroboh hanya karena merasa berani. Semua harus dihitung dan dilakukan dengan strategi,” katanya.
Selain tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset, persoalan pemberantasan korupsi juga menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian AMPB, termasuk mengenai wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Botok mengatakan, persoalan tersebut masih membutuhkan kajian hukum karena terdapat perubahan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut dia, apabila hukuman mati kembali ingin didorong sebagai salah satu bentuk sanksi bagi koruptor, maka perlu dilakukan pembahasan serta kajian lebih lanjut mengenai dasar hukumnya.
“Kalau hukuman mati, itu masih harus didorong dan dikaji lagi karena ketentuan yang mengaturnya juga mengalami perubahan,” ujarnya.
Dengan adanya komitmen dari pimpinan DPR terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset, AMPB memilih mengakhiri rangkaian aksinya di Jakarta untuk sementara dan kembali ke Pati.
Botok menegaskan, kepulangan tersebut bukan berarti perjuangan mereka berhenti. AMPB tetap akan memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dan menunggu realisasi komitmen yang telah disampaikan DPR.
“Kami pulang dulu ke Pati. Selanjutnya tentu akan kami kawal bagaimana komitmen tersebut dijalankan,” pungkasnya.
