Laskarpenanews.com, JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindak pidana terkait penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam putusan Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.
Dalam putusannya, MK memberikan pemaknaan terhadap Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut kini ditegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 218 KUHP mengatur mengenai penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Pasal 219 berkaitan dengan penyebarluasan penyerangan terhadap kehormatan atau martabat tersebut.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, penegasan itu diperlukan untuk mencegah munculnya penafsiran bahwa pihak lain di luar Presiden atau Wakil Presiden dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan.
Menurut MK, keluarga, pendukung, simpatisan, relawan maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat mengajukan proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
Pengaduan tersebut dapat dilakukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden maupun melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.
Putusan ini tidak berarti ketentuan pidana mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dihapus. MK hanya memberikan penegasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh 12 mahasiswa yang mempersoalkan ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU KUHP. Para pemohon menilai ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena batasan mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan dinilai masih dapat ditafsirkan secara luas.
Para mahasiswa juga mengkhawatirkan ketentuan tersebut dapat berdampak terhadap kebebasan berekspresi warga negara.
Dengan putusan terbaru ini, MK menegaskan bahwa proses pidana berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 tidak dapat diinisiasi oleh pihak lain yang mengatasnamakan Presiden maupun Wakil Presiden.
Putusan tersebut sekaligus memberikan batas yang lebih jelas mengenai mekanisme pengaduan dalam perkara dugaan penghinaan terhadap kepala negara dan wakil kepala negara.
