Laskarpenanews.com, Bangka Barat – Seorang pria berusia 44 tahun yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kabupaten Bangka Barat.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Perkara tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Bangka Barat pada 22 Juli 2026. Dugaan peristiwa disebut terjadi pada Mei 2026 di wilayah Kecamatan Parittiga.
Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyepakati status yang bersangkutan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Yos, Senin (31/8/2026).
Setelah penetapan tersebut, penyidik telah menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka pada Senin, 31 Agustus 2026.
Yos menegaskan, karena perkara tersebut melibatkan anak, polisi memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban. Identitas maupun informasi lain yang berpotensi mengungkap jati diri anak tidak akan disampaikan kepada publik.
“Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban tidak kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
“Proses hukum masih berjalan dan kami mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap korban,” kata Yos.
Polisi juga belum menyampaikan secara terbuka seluruh rangkaian peristiwa yang diduga terjadi. Perkara tersebut masih dalam proses hukum sehingga status tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
