LaskarPenaNews.com, PATI – Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Keadilan (LSM MPK) resmi mengadukan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas X Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tlogowungu, Kabupaten Pati, ke Polresta Pati. Selain meminta dugaan kekerasan diusut, LSM MPK juga mendesak kepolisian mendalami dugaan penanganan kejadian yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

 

Ketua LSM MPK, Elfriyansyah, menyerahkan surat pengaduan pada Selasa (13/10/2026). Pengaduan tersebut telah diterima petugas Satreskrim Polresta Pati, sebagaimana ditunjukkan dalam tanda terima yang dimiliki pelapor.

 

Dalam pengaduannya, LSM MPK meminta penyidik menelusuri dugaan pengeroyokan yang disebut melibatkan 14 siswa. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta kepolisian mendalami kronologi kejadian serta memastikan apakah penanganan yang dilakukan pihak sekolah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Pengaduan ini kami sampaikan agar perkara dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah dapat diusut secara menyeluruh dan pihak-pihak yang terkait diperiksa sesuai ketentuan hukum,” ungkap Elfriyansyah.

 

Salah satu poin yang menjadi perhatian LSM MPK adalah dugaan perbedaan keterangan mengenai penyebab luka yang dialami korban.

 

Dalam dokumen pengaduan tertanggal 12 Oktober 2026, pelapor menduga korban diminta menyampaikan bahwa luka yang dialaminya disebabkan terjatuh dari tangga, bukan akibat penganiayaan.

 

LSM MPK juga menyoroti mediasi yang disebut berlangsung pada 5 Oktober 2026. Dalam pengaduannya, lembaga tersebut menduga terdapat perlakuan yang menyudutkan korban serta meminta kepolisian menelusuri kemungkinan adanya upaya menutupi kejadian.

 

Namun, dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, pencocokan bukti, dan pendalaman kronologi oleh penyidik. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi upaya menutupi tindak pidana sebelum dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum.

 

LSM MPK turut meminta Polresta Pati memeriksa kepala sekolah, sejumlah guru, seorang pegawai Margo Laras, serta pihak lain yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

 

Menurut LSM MPK, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan, termasuk bagaimana kejadian itu diketahui dan ditangani di lingkungan sekolah.

 

LSM MPK juga mendorong kepolisian menindaklanjuti pengaduan sesuai prosedur hukum. Apabila ditemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, penanganan selanjutnya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Penanganan yang transparan, perlindungan terhadap korban, serta pemeriksaan yang objektif terhadap seluruh pihak terkait menjadi hal penting untuk memastikan kejelasan perkara.

 

Hingga berita ini ditulis, informasi yang disampaikan pelapor menunjukkan bahwa surat pengaduan telah diterima petugas Satreskrim Polresta Pati. Perkembangan penanganan pengaduan tersebut, termasuk tanggapan kepolisian dan klarifikasi pihak sekolah, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

 

Seluruh dugaan yang disampaikan LSM MPK tetap harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi siapa pun yang disebut dalam pengaduan tersebut.

 

Penulis: Tim Redaksi

By admin