LaskarPenaNews.com, Pati – Dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa kelas X Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian pemerintah pusat. Selain mengalami cedera fisik, korban dilaporkan mengalami ketakutan hingga menolak kembali ke sekolah dan asrama tempatnya menempuh pendidikan.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan antarsiswa, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan di lingkungan pendidikan berasrama, kecepatan penyampaian informasi kepada keluarga, serta jaminan keselamatan peserta didik selama berada dalam pengasuhan lembaga pendidikan.
Ibu korban, Dewi, mengungkapkan bahwa kondisi anaknya belum sepenuhnya pulih setelah dugaan pengeroyokan yang disebut terjadi pada Selasa malam, 29 September 2026. Korban menjalani pemeriksaan dan perawatan medis akibat cedera yang dialaminya.
Namun, bagi keluarga, persoalan tersebut tidak berhenti pada luka fisik. Anak mereka kini dilaporkan mengalami ketakutan dan tidak bersedia kembali ke sekolah.
Dewi mengaku baru mengetahui kejadian yang menimpa putranya pada Kamis, 1 Oktober 2026, atau dua hari setelah peristiwa yang dilaporkan itu terjadi. Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan mengapa mereka tidak segera memperoleh informasi mengenai kejadian dan keadaan anaknya.
Berdasarkan penuturan korban kepada keluarga, peristiwa itu bermula ketika dirinya dituduh mencuri sabun cuci muka. Saat berusaha menjelaskan, korban mengaku mendapat pukulan dari arah belakang, tepatnya di bagian leher, hingga tersungkur.
Korban juga menuturkan bahwa dirinya berusaha melindungi kepala ketika mengalami pemukulan. Pandangannya kemudian menjadi gelap sehingga tidak mampu mengenali orang-orang yang diduga melakukan kekerasan terhadapnya.
Menurut informasi yang diterima Dewi dari pihak sekolah, dugaan pengeroyokan tersebut melibatkan 14 siswa. Meski demikian, jumlah pihak yang diduga terlibat, identitas masing-masing, serta peran mereka masih harus dipastikan melalui penyelidikan kepolisian.
Dampak fisik yang dialami korban turut menjadi perhatian keluarga. Dewi menyebut satu gigi anaknya patah, satu gigi terlepas, sementara gigi lainnya mengalami kegoyangan pada bagian yang menggunakan kawat gigi.
Setelah menemui anaknya di poli gigi pada Kamis, 1 Oktober 2026, Dewi memutuskan membawa putranya pulang dari asrama agar dapat menjalani perawatan dengan pendampingan keluarga.
Dokter menyarankan korban mengonsumsi makanan lunak berupa bubur. Akan tetapi, setelah tiba di rumah, korban kembali mengeluhkan rasa sakit di bagian dada. Keluarga kemudian membawanya ke Rumah Sakit KSH untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan lanjutan.
Menurut keterangan keluarga, hingga Jumat, 9 Oktober 2026, korban masih menjalani perawatan.
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum adalah pengakuan korban mengenai dugaan permintaan agar dirinya menyampaikan bahwa ia terjatuh dari tangga ketika hendak dibawa ke rumah sakit.
Dewi berharap persoalan tersebut ditelusuri secara objektif. Polisi perlu memastikan apakah benar terdapat permintaan untuk menyampaikan keterangan tersebut, siapa yang diduga menyampaikannya, serta apakah keterangan itu sesuai dengan fakta yang ditemukan.
Keterangan korban, penjelasan pihak sekolah, rekam medis, keterangan saksi, dan bukti lain perlu diperiksa secara menyeluruh agar rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang.
Keluarga telah melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polresta Pati pada 5 Oktober 2026. Pendamping hukum keluarga, Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., yang disebut sebagai Direktur YLBHI Bima Sakti, meminta agar laporan tersebut ditangani secara serius dan menyeluruh.
Penanganan perkara, menurut kepentingan keluarga, tidak cukup hanya mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan kekerasan. Aspek pengawasan di lingkungan asrama, penanganan awal terhadap korban, komunikasi dengan keluarga, serta kemungkinan adanya keterangan yang perlu diuji juga perlu diperjelas berdasarkan fakta.
Kasus ini turut menjadi perhatian LSM K-MAKI melalui Deputinya, Ir. Feri Kurniawan. Sorotan tersebut mengarah pada pentingnya memastikan hak anak atas keselamatan, perlindungan, dan pendidikan tetap terpenuhi, terutama ketika dugaan kekerasan terjadi di lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman.
Dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Feri Kurniawan sebelum dipublikasikan, K-MAKI menekankan bahwa dugaan kekerasan terhadap siswa tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa yang selesai hanya dengan penanganan internal lembaga pendidikan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan mekanisme perlindungan siswa. Penanganannya juga perlu memastikan bahwa korban mendapatkan pemulihan dan tidak menghadapi risiko intimidasi maupun tekanan selama proses pemeriksaan.
Perhatian pemerintah pusat dinilai penting untuk memastikan bahwa standar perlindungan anak benar-benar diterapkan di lingkungan Sekolah Rakyat, termasuk pada lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dengan sistem asrama.
Di sisi lain, penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun keterangan keluarga perlu memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan, sementara dugaan keterlibatan setiap orang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
Persoalan yang dihadapi korban juga tidak boleh berhenti pada proses penyelidikan. Keluarga membutuhkan kepastian mengenai perawatan medis, pendampingan psikologis oleh tenaga profesional, serta langkah konkret untuk menjamin keselamatan anak apabila kelak ia ingin melanjutkan pendidikan.
Keengganan korban kembali ke sekolah menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditangani dengan serius. Meski kondisi psikologisnya masih memerlukan pemeriksaan profesional, pengalaman dan rasa takut yang dilaporkan keluarga tidak semestinya diabaikan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi pihak Sekolah Rakyat di Kecamatan Tlogowungu dan perkembangan penanganan laporan oleh Polresta Pati masih perlu dikonfirmasi.
Hingga Berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak Kepolisian Polresta Pati sedang diupayakan.
LaskarPenaNews.com juga membuka ruang bagi pihak sekolah, dan instansi pemerintah terkait untuk menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar: ketika seorang siswa diduga mengalami kekerasan di lingkungan pendidikan hingga takut kembali belajar, siapa yang memastikan keselamatannya, dan langkah konkret apa yang dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang?
Penulis: Tim
