Foto : Ilustrasi

 

LASKAR PENA NEWS, JAKARTA – Majelis Nasional-Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN-KAHMI) mendorong pemerintah mempercepat legalisasi tambang rakyat. Langkah ini dinilai penting untuk memberi kepastian hukum bagi penambang kecil sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara.

 

Desakan itu disampaikan dalam Dialog Nasional MN KAHMI 2022-2027 bertema “Tambang Rakyat dan Permasalahan Lingkungan Hidup” yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

 

Ketua Bidang Lingkungan Hidup MN-KAHMI, Nasyirul Falah Amru, menilai negara perlu membuka ruang hukum yang jelas bagi aktivitas tambang rakyat. Menurutnya, legalitas akan memberi perlindungan dan pembinaan bagi penambang, sekaligus memastikan mereka bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

 

“Tanpa kepastian hukum, aktivitas ini mudah masuk ke ranah ilegal dan merusak alam,” ujar Gus Falah, sapaan akrabnya.

 

Dalam forum tersebut, Gus Falah menyoroti besarnya dampak ekonomi dari tambang ilegal. Ia merujuk pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut potensi kerugian negara akibat aktivitas tanpa izin bisa mencapai minimal Rp300 triliun setiap tahun.

 

“Angka ini menunjukkan persoalan tambang ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menyangkut kebocoran ekonomi nasional. Karena itu, legalisasi menjadi penting,” katanya.

 

Ia menambahkan, dialog nasional ini diharapkan menjadi ruang bersama untuk merumuskan kebijakan tambang rakyat yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

 

 

Koordinator Presidium MN KAHMI, Abdullah Puteh, menyebut tambang rakyat adalah realitas sosial-ekonomi yang tidak bisa diabaikan. Di banyak daerah, aktivitas ini menjadi sumber penghidupan utama warga.

 

Namun, ia mengingatkan berbagai persoalan yang menyertai, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air, deforestasi, konflik lahan, hingga risiko keselamatan kerja akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.

 

“Maka tambang rakyat harus ditata dengan tata kelola yang baik, bukan sekadar ditertibkan. Jangan dibiarkan tumbuh di wilayah abu-abu hukum yang membuka ruang eksploitasi,” tegas Abdullah Puteh.

 

Dialog tersebut juga menghadirkan narasumber Habe Hanafi dari kalangan pelaku usaha, Ahmad Syauqi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, Victor Uly Silitonga selaku Direktur Utama PT MTLB, serta Prof Dr Supriatna dari Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia.

 

Jurnalis : Laskar Pena News

Sumber. : Dialog Nasional MN KAHMI melalui http://Sindonews.com, 20 Mei 2026

Link : https://nasional.sindonews.com/read/1708855/15/legalisasi-tambang-rakyat-beri-kepastian-hukum-penambang-kecil-1779267953

 

Catatan Redaksi : Berita ini disusun berdasarkan rilis kegiatan dan pemberitaan http://Sindonews.com. Laskar Pena News melakukan penyuntingan bahasa dan struktur tanpa mengubah substansi informasi

By admin