Laskar Pena News, Tangerang – Proyek pembangunan pagar makam/turab di Makam Mede RT 02 RW 04, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian masyarakat setempat. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Cikal Lautan Rizki itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp99.962.900.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang dengan waktu pengerjaan 30 hari kalender. Nilai anggaran Rp99,9 juta tersebut termasuk kategori pengadaan langsung sesuai Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hasil pantauan di lokasi pada Sabtu (23/05/2026), pekerjaan proyek tetap berjalan. Sejumlah warga yang berada di lokasi menyampaikan bahwa saat peninjauan belum terlihat adanya pengawas lapangan ataupun tim teknis dari instansi terkait yang melakukan pemantauan secara rutin.
Selain itu, beberapa pekerja di lokasi terlihat belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terkait adanya potensi dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya khawatir pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan membahayakan pekerja.
“Kalau tidak ada yang ngawas dan pekerjanya tidak pakai alat keselamatan, takutnya hasilnya asal-asalan. Kasihan juga pekerjanya kalau sampai kenapa-napa,” ujarnya saat ditemui di sekitar lokasi proyek.
Menurut informasi yang dihimpun, para pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui keberadaan mandor maupun pelaksana proyek yang seharusnya melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Wah tidak tahu ya di mana mandor, belum datang dan jarang ke sini,” ungkap salah satu pekerja saat ditemui di lokasi proyek. (25/05/2026)
Sejumlah pihak meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi serta penerapan standar keselamatan kerja bagi para pekerja.
Upaya konfirmasi telah dilakukan Laskar Pena News melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak CV. Cikal Lautan Rizki, serta menghubungi Humas Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi. Untuk klarifikasi lebih lanjut, upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Tangerang dan Polresta Tangerang saat ini sedang diupayakan melalui saluran resmi humas masing-masing instansi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan sistem manajemen K3.
Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Tenaga Kerja dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, dalam kontrak pengadaan pemerintah, penyedia yang tidak memenuhi kewajiban K3 dapat dikenai sanksi administratif sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021, mulai dari peringatan hingga pemutusan kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV. Cikal Lautan Rizki maupun instansi pemberi tugas terkait pelaksanaan proyek pembangunan turab tersebut.
Jurnalis: DF Ramdhani
