Laskarpenanews.com, Banten – Seorang oknum prajurit TNI AD berinisial Kopda RI diamankan Detasemen Polisi Militer III/4 Serang. Ia diamankan karena diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten.
Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Kopda RI saat ini masih menjalani pemeriksaan dan status kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Betul, yang bersangkutan sudah kami amankan. Prosesnya sudah penyidikan,” ujar Mahmuddin saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan keterangan resmi, peristiwa diduga bermula pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Serang-Cilegon KM 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Saat itu, Kopda RI bersama sejumlah orang yang disebut berprofesi sebagai penagih utang terlibat perselisihan dengan beberapa anggota Brimob. Perselisihan dipicu rencana penarikan satu unit mobil Suzuki Xenia milik istri anggota Brimob.
Istri anggota Brimob yang berprofesi sebagai bidan kemudian menghubungi suaminya, Briptu FA. Briptu FA selanjutnya datang ke lokasi bersama Bripda M. Fajar Dwi, Bripda Ahmad Yani, dan empat rekan lainnya.
Di lokasi, kedua kelompok terlibat ketegangan yang berujung kontak fisik. Akibat kejadian tersebut, dua anggota Brimob diduga mengalami luka dan kasus ini kemudian ditangani oleh Denpom III/4 Serang.
Hingga berita ini diturunkan, http://Laskarpenanews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak keluarga Kopda RI serta kuasa hukum untuk mendapat keterangan berimbang. Pihak Denpom III/4 Serang menyatakan proses hukum terhadap Kopda RI dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini dalam penanganan Polisi Militer TNI AD. TNI AD menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum.
