Foto : Istimewa
Jakarta, LaskarpenaNews – Badan Gizi Nasional mengeluarkan aturan baru untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Seluruh pengelola SPPG pelaksana program Makan Bergizi Gratis dilarang menggunakan bahan pokok bersubsidi dalam kegiatan memasak.
Aturan itu diumumkan Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 27 Juli 2026. Ia menyebut ada tiga jenis barang subsidi yang tidak boleh dipakai.
“Tidak boleh memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas elpiji 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” kata Sudaryono.
Ia menegaskan program MBG yang diperuntukkan bagi balita, pelajar, dan ibu hamil tidak boleh bergantung pada barang subsidi. Komoditas tersebut harusnya dinikmati masyarakat umum secara luas.
BGN juga menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar. SPPG yang terbukti menggunakan barang subsidi akan mendapat surat peringatan. Jika masih mengulangi, BGN tidak segan menutup dapur tersebut secara permanen.
“Kalau memang ngeyel ya kita tutup dapurnya,” ujar mantan Wakil Menteri Pertanian itu.
Selain melarang subsidi, BGN mewajibkan seluruh SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan melindungi petani serta peternak.
Sudaryono memberi contoh harga telur ayam. Ketika harga di pasaran turun sampai Rp 15.000 per kilogram, kepala dapur tetap harus membeli sesuai HAP di kisaran Rp 25.000 per kilogram.
“Kepala dapur harus membeli telur di harga acuan pemerintah, bukan harga paling murah di pasaran,” ujarnya.
Aturan ketat ini keluar setelah BGN melakukan evaluasi besar-besaran. Hasilnya, 261 pegawai diberhentikan dan 833 dapur MBG ditutup karena tidak memenuhi standar.
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono mengajak masyarakat turut mengawasi. Jika warga menemukan SPPG yang memakai barang subsidi atau melanggar ketentuan lain, bisa langsung melapor ke BGN.
Caranya dengan mengunggah bukti foto atau video ke media sosial dan menandai akun resmi BGN disertai alamat lengkap dapur. Warga juga bisa melapor melalui tim pemantau BGN di daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, atau pemerintah kabupaten atau kota setempat. BGN telah menyiapkan Satgas khusus pengaduan MBG. Informasi nomor kontak dan email akan diumumkan di situs resmi BGN. Untuk langkah cepat, laporan juga bisa disampaikan ke pengelola dapur, RT, RW, atau kepala desa dan kelurahan.
BGN memastikan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti guna menjaga kualitas dan akuntabilitas program MBG.
