BANGKA BARAT, Laskarpenanews.com – Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali mengamankan pelaku peredaran sabu di Kecamatan Mentok. Dalam operasi Kamis 9 Juli 2026 sore, petugas menangkap dua orang. Satu di antaranya masih anak di bawah umur.
Penangkapan bermula saat Tim Hantu Satresnarkoba menggelar patroli di wilayah Mentok sekitar pukul 17.00 WIB. Di Kelurahan Sungai Baru, petugas mencurigai seorang pemuda dan langsung melakukan penggeledahan disaksikan perangkat setempat.
Hasilnya, ditemukan 41 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Pemuda berinisial RA itu pun langsung diamankan.
Dari pengembangan kasus, petugas bergerak ke Kelurahan Sungai Daeng. Di rumahnya, polisi menangkap AA, 18 tahun. Dari lokasi turut disita timbangan digital dan sejumlah alat yang diduga dipakai untuk mengemas narkoba.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Ipda Yos Sudarso mengatakan total barang bukti yang disita berupa 41 paket sabu seberat bruto 9,39 gram. Selain itu ada 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor, plastik klip, pipet, gunting dan timbangan digital.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yos, Kamis 9 Juli 2026.
Untuk AA, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara RA yang masih berstatus anak akan diproses sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Bangka Barat memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya.
