JAKARTA, Laskarpenanews.com – Penyidik akhirnya merilis hasil uji laboratorium terhadap barang bukti emas dalam tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, total 74 batang emas lantakan seberat 74,01 kg itu sudah diperiksa keaslian dan kadarnya.
Berdasarkan surat keterangan dari PT Pegadaian tertanggal 14 Juli 2026, seluruh emas tersebut memiliki kadar 23 karat. Artinya, emas sitaan ini masuk kategori nyaris murni.
“Hasil pengujian menyatakan 74 batang emas lantakan dengan berat total 74,01 kg berkadar 23 karat,” ujar Budi di Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Tak hanya emas, tim penyidik juga menelusuri keaslian uang tunai yang ikut disita. Polda Metro meminta Bank Indonesia untuk melakukan pengujian.
Hasilnya, sebanyak 71.082 lembar uang rupiah dengan total nilai Rp6.059.506.200 dinyatakan asli. Hal yang sama juga berlaku untuk mata uang asing yang turut diamankan.
Barang bukti miliaran rupiah dan puluhan kilo emas itu didapat dari penggeledahan di 12 titik berbeda.
Febrie Adriansyah sendiri saat ini terseret dalam tiga perkara besar. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara, dana ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Awalnya perkara ini ditangani Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
