PALANGKA RAYA, LASKARPENANEWS.COM – Polda Kalimantan Tengah menetapkan sembilan tersangka terkait penyerangan yang menewaskan tiga anggota Polres Katingan. Peristiwa itu terjadi saat penggerebekan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei pada 2 Juli 2026.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan seluruh tersangka kini sudah diamankan dan ditahan. Dari sembilan orang itu, penyidik menjerat dengan dua kategori tindak pidana: peredaran narkoba dan pembunuhan berencana.
“Terkait peredaran narkoba, pelaku utamanya saudara BIO dan sudah tertangkap. Selain itu BIO juga dijerat kasus pembunuhan bersama delapan tersangka lainnya,” kata Iwan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis 23 Juli 2026.
Delapan tersangka lain berinisial NM, IM, SY, ML, YD, IL, RM, dan PR.
Iwan merinci penangkapan dilakukan di dua wilayah. Enam tersangka ditangkap di Kalteng. Sementara tiga tersangka yakni BIO, R, dan P ditangkap di Bontang, Kalimantan Timur, dengan kerja sama Polda Kaltim dan Bareskrim.
Dari pengungkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dua paket sabu, senjata tajam, parang, senapan dumdum, dan peralatan lain yang digunakan saat penyerangan.
Untuk kasus narkoba, tersangka dijerat Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 134 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 7 tahun penjara.
Sementara untuk kasus pembunuhan, penyidik menerapkan Pasal 458 Ayat 1 Juncto Pasal 20 Huruf C, Pasal 459, dan Pasal 458 Ayat 2 Juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Para pelaku melakukan pengejaran kepada anggota sampai membuat tiga personel terbunuh. Sehingga kami tetapkan pasal pembunuhan berencana,” tegas Iwan.
Tiga anggota Polres Katingan gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan terhadap jaringan narkoba di wilayah tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
