Laskarpenanews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajak masyarakat tidak ragu mengikuti proses lelang barang sitaan yang digelar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung Patris Yusrian Jaya mengatakan, pihaknya memberikan kepastian terkait status penguasaan barang yang ditawarkan melalui lelang. Proses administrasi, termasuk balik nama setelah lelang, juga disebut akan difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menjamin kepada masyarakat bahwa barang-barang yang dilelang akan dengan cepat akan dapat dibalik nama, dan kemudian kami juga menjamin bahwa obyek barang yang dilelang berada dalam status penguasaan yang jelas,” ujar Patris di Kantor BPA Kejagung, Jakarta.
Menurut Patris, kepastian tersebut diberikan untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat yang berminat membeli aset hasil lelang.
Ia juga menegaskan, barang yang telah dibeli melalui mekanisme lelang tidak lagi berada dalam penguasaan pemilik sebelumnya.
Selain memastikan aspek penguasaan, BPA Kejagung menyatakan kondisi barang yang dilelang telah dipelihara. Calon peserta juga diberikan kesempatan untuk melihat secara langsung objek yang akan ditawarkan sehingga dapat mengetahui kondisinya sebelum melakukan penawaran.
Dalam pelaksanaan lelang serentak, Patris menyebut antusiasme peserta terlihat dari persaingan penawaran sejumlah objek. Peserta bahkan saling menaikkan harga hingga batas akhir waktu penawaran.
“Semua barang itu pasti mempunyai nilai yang istimewa bagi para peminatnya,” kata Patris.
Lelang digelar serentak
BPA Kejagung sebelumnya menyelenggarakan lelang secara serentak melalui 365 Kejaksaan Negeri (Kejari). Pelaksanaan lelang berlangsung mulai Senin hingga Jumat, 14 Agustus 2026.
Nilai limit objek yang dilelang cukup beragam. Untuk objek dengan nilai terendah, terdapat sebuah ponsel dengan harga limit Rp3.000.
Sementara itu, objek dengan nilai limit tertinggi berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit mencapai Rp9,111 miliar.
Patris mengatakan, perbedaan nilai tersebut menunjukkan bahwa program pemulihan aset dilakukan terhadap berbagai jenis barang, baik yang bernilai relatif kecil maupun aset dengan nilai besar.
Ia menegaskan, hasil pemulihan aset pada akhirnya berkaitan dengan upaya mengembalikan aset yang menjadi hak negara.
Secara keseluruhan, nilai limit dari objek yang ditawarkan dalam pelaksanaan lelang serentak tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp289,397 miliar.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang diharapkan memperhatikan informasi resmi mengenai objek, nilai limit, persyaratan, serta mekanisme lelang sebelum melakukan penawaran.
