LASKAR PENA NEWS, JAKARTA – Ketua Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia Jimly Asshiddiqie menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Ombudsman periode 2021-2026. Ia menyebut periode tersebut sebagai periode yang paling banyak menghadapi persoalan internal dibanding periode sebelumnya. Pernyataan disampaikan dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/05/2026).

 

Jimly menyoroti kondisi internal lembaga yang dinilai kurang kompak. Ia juga menyebut adanya anggota yang bekerja secara dominan dan menggunakan nama Ombudsman di luar mekanisme kelembagaan.

 

“Maka dinilai bahwa periode yang paling bermasalah periode yang kemarin,” kata Jimly.

 

“Setelah kami cek, memang tidak kompak. Ada ketua, ada wakil ketua, tapi ada anggota yang dominan sekali. Kerjanya sangat dominan, dan banyak sekali menentukan, kadang-kadang bekerjanya pribadi atas nama ORI,” ujarnya.

 

Jimly menilai tindakan tersebut masuk kategori persoalan etik internal. Ia juga menyebut adanya anggota yang kerap berteriak dalam rapat sehingga menimbulkan ketidaknyamanan, namun tidak menyebutkan nama.

 

“Saya enggak usah sebut namanya, tapi ya begitu. Enggak boleh itu, kan. Teriak-teriak dalam rapat. Itu kan masalah etika,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, Jimly mendorong Komisi II DPR RI untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap Ombudsman. Ia menegaskan Ombudsman memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik sehingga standar kerja harus dijaga tinggi.

 

“Ombudsman ini penting untuk kualitas pelayanan publik. Dia mengawasi kualitas pelayanan publik, kualitas dan integritas. Makanya standarnya harus tinggi,” ucap Jimly.

 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan penetapan tersangka terhadap Hery Susanto dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, Hery diduga berperan menerbitkan surat koreksi besaran PNBP dari Kementerian Kehutanan. Saat ini Hery sudah ditahan dan berstatus tersangka.

 

Kejaksaan Agung juga menetapkan Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi minyak goreng. Yeka juga telah ditahan.

 

http://LaskarpenaNews.com berupaya meminta tanggapan kepada Ketua Ombudsman periode 2021-2026 Muhammad Najih dan pihak Ombudsman RI terkait evaluasi Majelis Etik tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi belum diterima. Ombudsman RI berhak memberikan hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

_Catatan Redaksi: Penyebutan “tersangka” mengacu pada penetapan resmi Kejaksaan Agung. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

By admin