Foto : Ist

 

 

Laskarpenanews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai hampir Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.

 

Uang tersebut terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dan riyal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik juga mengamankan saldo dalam rekening yang diduga terkait aliran dana dari pihak swasta.

 

“Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah, dolar, kemudian riyal. Totalnya sekitar hampir Rp2 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026.

 

 

Menurut KPK, rekening-rekening tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

 

 

KPK menetapkan Edison sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Penetapan dilakukan usai gelar perkara.

 

Selain Edison, tiga orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abi Nurwardani, Adi Triadi, dan Cory Erin Hardi. Ketiganya berasal dari unsur penyelenggara negara dan swasta yang diduga terlibat suap proyek pengadaan.

 

 

KPK resmi menahan Edison dan tiga tersangka lainnya untuk 20 hari pertama.

 

Pantauan di Gedung Merah Putih, keempatnya mengenakan rompi oranye khas tahanan dengan tangan diborgol. Edison digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 16.21 WIB usai menjalani pemeriksaan pasca-OTT pada 7–8 Juni 2026. Saat ditanya awak media, Edison memilih bungkam.

By admin