Laskarpenanews.com, *Jakarta* – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian dilakukan menyusul langkah hukum Kejaksaan Agung yang sudah masuk tahap penyidikan.

 

*Alasan KPK: Kejagung Sudah Jalankan Upaya Paksa*

Ketua KPK *Setyo Budiyanto* menjelaskan penghentian itu sesuai mekanisme penanganan perkara rangkap.

 

“Kalau sudah ada tindakan paksa atau proses hukum lanjutan, maka untuk sementara kami tidak perlu lanjutkan kegiatan penyelidikan. Saat itu posisi kami memang masih di tahap penyelidikan awal,” kata Setyo di DPR, Senayan, *Rabu 17 Juni 2026*.

 

*KPK Apresiasi Transparansi Kejagung*

Setyo menyebut pihaknya menghormati langkah Kejagung yang menangani perkara MBG di BGN. Menurutnya, proses hukum yang berjalan terbuka ke publik.

 

“Kami yakin aparat penegak hukum menjalankan tugas sebaik mungkin. Transparansi terlihat dari keterbukaan informasi yang disampaikan, itu bagian penting dalam penegakan hukum,” ujarnya.

 

*Siap Koordinasi Jika Dibutuhkan*

Mengenai kemungkinan koordinasi antar lembaga, Setyo menyebut belum ada kebutuhan mendesak saat ini.

 

“Penyidikan Kejagung sudah berjalan dan banyak langkah yang diambil. Nanti kami lihat perkembangannya. Jika memang perlu ada koordinasi, tentu akan dilakukan,” kata dia sebelum rapat kerja dengan DPR.

 

*Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka*

Kejagung sebelumnya pada *3 Juni 2026* menetapkan tiga eks pejabat tinggi BGN sebagai tersangka. Mereka adalah *mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya*.

 

Perkara yang disidik terkait dugaan penunjukan yayasan yang tak memenuhi syarat sebagai pengelola dapur MBG atau SPPG, serta dugaan penggelembungan harga pada pengadaan barang dan jasa.

 

KPK pada *8 Juni 2026* juga mengonfirmasi sempat melakukan penyelidikan awal terkait MBG di BGN, berbarengan dengan pengumuman penahanan oleh Kejagung.

 

*Upaya Konfirmasi*

Sesuai KEJ Pasal 11, upaya permintaan keterangan resmi telah disampaikan ke KPK melalui Jubir Budi Prasetyo dan ke Kejagung melalui Kapuspenkum pada *Kamis 18 Juni 2026 pukul 09.30 WIB*. Hingga berita ini diturunkan, jawaban resmi belum diterima.

 

Pihak terkait diberi ruang 2×24 jam untuk hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi sesuai UU Pers No.40/1999.

 

_Dirangkum dari: pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto, rilis Kejagung, data KPK_

By admin