Laskarpenanews.com, Lahat – Penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kabupaten Lahat kembali mendapat sorotan setelah masih ditemukan kendaraan yang melintas di kawasan yang telah dilengkapi rambu verboden atau larangan masuk.
Temuan tersebut menjadi perhatian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya yang menilai keberadaan rambu lalu lintas perlu diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, SH, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan di sejumlah kawasan di Kabupaten Lahat.
“Kalau sebuah kawasan sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas, maka ketertiban itu harus terlihat dan dirasakan masyarakat. Jangan sampai rambu verboden sudah berdiri, tetapi masih ditemukan kendaraan yang melintas. Ini yang perlu dievaluasi, terutama dari sisi pengawasan dan penegakannya,” ujar Sanderson, Minggu (27/9), saat ditemui di kawasan Ex. MTQ Lahat.
Menurut Sanderson, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan pengguna jalan.
Ia mengatakan masyarakat yang telah menaati aturan lalu lintas membutuhkan kondisi jalan yang aman dan tertib. Karena itu, menurutnya, penerapan KTL seharusnya tidak hanya ditandai dengan pemasangan rambu atau penetapan suatu ruas jalan sebagai kawasan tertib.
“Jangan sampai KTL hanya tertib di atas kertas. Ukuran keberhasilannya harus terlihat dari perilaku pengguna jalan, berkurangnya pelanggaran, dan meningkatnya keselamatan masyarakat,” tegas Sanderson.
LAPORAN MASYARAKAT DAPAT DITINDAKLANJUTI
YLKI Lahat Raya juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu mengawasi kondisi lalu lintas.
Sanderson mengatakan masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran lalu lintas melalui nomor pengaduan Lantas Lahat di +62 851-1779-3371.
Menurut dia, laporan masyarakat yang disampaikan kepada petugas dapat ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi. Dalam sejumlah kasus yang dilaporkan, petugas disebut melakukan penindakan apabila menemukan kendaraan yang terbukti melanggar aturan.
“Kami mengapresiasi ketika laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti petugas. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk ikut berkontribusi menjaga ketertiban lalu lintas,” katanya.
Meski demikian, YLKI menilai pengawasan kawasan KTL idealnya tidak hanya bergantung pada laporan masyarakat.
Menurut Sanderson, kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTL perlu mendapatkan pengawasan secara rutin dari instansi terkait sehingga kepatuhan terhadap rambu dapat dijaga secara berkelanjutan.
“Jangan menunggu viral, jangan menunggu masyarakat mengadu, baru dilakukan penindakan. Kalau titik pelanggarannya sudah diketahui, pengawasan harus hadir secara rutin. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan berlaku setiap hari, bukan hanya ketika ada operasi,” ujarnya.
KTL DIHARAPKAN BERDAMPAK PADA KESELAMATAN
YLKI Lahat Raya mendorong Pemerintah Kabupaten Lahat bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap penerapan KTL, termasuk kondisi dan visibilitas rambu, marka jalan, rekayasa lalu lintas, pola pengawasan serta kepatuhan pengguna jalan.
Sanderson mengatakan evaluasi tersebut penting untuk memastikan fungsi KTL tidak hanya sebatas penetapan kawasan, tetapi juga memberikan dampak terhadap ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
“Kita jangan hanya bicara tentang kendaraan yang melanggar. Kita bicara tentang manusia yang menggunakan jalan setiap hari. Ada pejalan kaki, pedagang, juru parkir, pengendara sepeda motor, sopir angkutan dan pengguna jalan lainnya yang keselamatannya harus dilindungi,” katanya.
Ia berharap temuan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait.
“Kalau masih ada pelanggaran, jangan dianggap sebagai serangan. Jadikan itu alarm bahwa masih ada yang harus diperbaiki. KTL harus benar-benar menjadi kawasan yang tertib, aman dan memberikan kepastian bagi masyarakat, bukan sekadar sebuah label,” pungkas Sanderson.
