LaskarPenaNews.com, Lahat – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mempertanyakan respons Pemerintah Kabupaten Lahat terkait pengelolaan parkir di kawasan Jalan Mayor Ruslan, menyusul meninggalnya seorang petugas parkir saat menjalankan tugas.
Peristiwa tersebut kini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan terkait kematian korban yang ditemukan mengalami luka tusuk di area parkir.
Di sisi lain, YLKI sebelumnya meminta Pemerintah Kabupaten Lahat mengevaluasi sistem pengelolaan parkir yang melibatkan pihak ketiga. YLKI juga menyampaikan usulan agar pengelolaan tersebut dapat dipertimbangkan untuk dihentikan sementara apabila terdapat dasar kewenangan, sembari aspek keselamatan petugas dan tanggung jawab pengelola diperjelas.
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, SH, mengatakan pihaknya telah meminta tanggapan kepada Bupati Lahat Bursah Zarnubi. Namun, menurut Sanderson, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh tanggapan substantif mengenai evaluasi pengelolaan parkir tersebut.
“Kami tidak sedang meminta Bupati mengambil alih proses hukum. Polisi silakan bekerja mengungkap kasusnya. Yang kami harapkan adalah sikap pemerintah daerah terhadap sistem pengelolaan parkir dan perlindungan terhadap petugas yang bekerja di lapangan,” ujar Sanderson, Sabtu (26/9).
Menurut Sanderson, perhatian YLKI tidak diarahkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran oleh pengelola sebelum proses pemeriksaan dan fakta hukum menjadi jelas.
Ia mengatakan, perhatian YLKI lebih kepada aspek pengawasan pemerintah daerah, keselamatan petugas serta kejelasan tanggung jawab dalam sistem pengelolaan parkir.
“Menata kota bukan hanya soal fisik dan pembangunan. Ada manusia yang bekerja di dalamnya. Ketika seorang petugas meninggal saat menjalankan pekerjaannya, kami berharap pemerintah hadir memberikan kejelasan,” katanya.
Sanderson juga menyinggung slogan pembangunan Kabupaten Lahat, “Menata Kota, Membangun Desa”.
Menurutnya, semangat tersebut semestinya juga dapat dilihat dari bagaimana pemerintah melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas pelayanan publik yang melibatkan masyarakat dan tenaga kerja di lapangan.
YLKI menegaskan, pihaknya tidak menyatakan pengelola parkir telah melakukan kesalahan atau bertanggung jawab atas kematian korban.
“Justru karena belum ada kesimpulan hukum, kami meminta pemerintah melakukan evaluasi. Penghentian sementara, jika memang memiliki dasar kewenangan, dapat dipertimbangkan sebagai langkah kehati-hatian dan perlindungan, bukan sebagai bentuk penghukuman,” ujar Sanderson.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Lahat dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah yang akan dilakukan terhadap sistem pengelolaan parkir tersebut.
“Kami hanya ingin tahu, apakah Pemkab akan mengevaluasi pengelolaan parkir dan memastikan aspek keselamatan petugas? Kami menunggu jawaban Bapak Bupati,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Lahat Bursah Zarnubi saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Proses penyelidikan terkait meninggalnya petugas parkir tersebut masih menjadi kewenangan pihak kepolisian. Setiap dugaan pelanggaran maupun pertanggungjawaban pihak tertentu tetap perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
