Laskarpenanews.com, Bangka Barat – Aktivitas pengolahan pasir timah menggunakan meja goyang di Dusun Tambang 24, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menjadi perhatian karena disebut telah berlangsung lebih dari 10 tahun dan berada di tengah kawasan permukiman padat penduduk.

 

Aktivitas pengolahan yang disebut dikelola oleh seorang pria berinisial HR itu dilaporkan berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Dalam prosesnya, air bekas pencucian material dialirkan menuju sebuah kolam yang berada sekitar 10 meter dari lokasi meja goyang.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan limbah hasil pengolahan mineral, terutama karena lokasi kegiatan berada tidak jauh dari rumah-rumah warga.

 

Warga khawatir air limbah hasil pencucian pasir timah berpotensi membawa material tersuspensi maupun mineral ikutan dan mencemari lingkungan apabila pengelolaannya tidak memenuhi ketentuan.

 

Kekhawatiran tersebut tidak hanya berkaitan dengan air limbah dan kondisi lingkungan. Informasi mengenai potensi material radioaktif alami yang dapat terdapat pada mineral ikutan timah juga mulai menjadi perhatian masyarakat.

 

Dalam kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral, dikenal istilah Naturally Occurring Radioactive Material (NORM). Apabila konsentrasi material radioaktif alami meningkat akibat proses pengolahan atau aktivitas industri, material tersebut dapat masuk dalam kategori Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material (TENORM).

 

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menjelaskan bahwa peningkatan kandungan zat radioaktif pada TENORM dapat menimbulkan persoalan kesehatan melalui paparan eksternal maupun internal.

 

Sementara itu, penelitian mengenai pengolahan timah skala kecil di Pulau Bangka yang dipublikasikan pada 2026 secara khusus mengkaji paparan radiasi terhadap pekerja dan lingkungan sekitar kegiatan pengolahan timah. Penelitian tersebut mencatat bahwa residu pengolahan timah di Bangka dapat mengandung mineral ikutan seperti zirkon dan monasit.

 

Penelitian BRIN juga menyebut monasit sebagai salah satu produk ikutan penambangan timah di Bangka yang mengandung unsur radioaktif seperti uranium dan torium.

 

Namun demikian, keberadaan meja goyang di Dusun Tambang 24 tidak dapat serta-merta dinyatakan menimbulkan paparan radiasi berbahaya. Untuk memastikan ada atau tidaknya paparan dan tingkat risikonya, diperlukan pengukuran radiasi serta pemeriksaan terhadap material dan residu pengolahan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

 

Informasi mengenai potensi tersebut membuat warga yang tinggal di sekitar lokasi berharap pemerintah tidak hanya memeriksa aspek perizinan, tetapi juga memastikan kondisi air, tanah, limbah hasil pengolahan, serta apabila diperlukan melakukan pengukuran tingkat radiasi di sekitar lokasi.

 

Warga mempertanyakan apakah aktivitas yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade tersebut telah memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai serta apakah pengelolaan limbahnya selama ini pernah mendapatkan pemeriksaan dari instansi terkait.

 

Selain persoalan lingkungan, aktivitas pengolahan mineral juga perlu dilihat dari aspek legalitas. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, lingkungan hidup, keselamatan kerja, dan ketentuan lain yang berlaku.

 

Informasi mengenai kegiatan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas meja goyang tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan dan perizinan kegiatan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun keterangan kepada redaksi.

 

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Jebus, Ipda Rohadi, ketika dikonfirmasi pada Kamis, 17 September 2026, merespons informasi tersebut.

 

“Terima kasih atas informasinya,” ujar Ipda Rohadi.

 

Ia menyampaikan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap informasi mengenai aktivitas pengolahan timah tersebut.

 

Langkah pengecekan lapangan dinilai penting untuk memastikan kondisi sebenarnya, termasuk keberadaan aktivitas meja goyang, lokasi pembuangan atau penampungan air limbah, status kegiatan, serta kemungkinan adanya dampak terhadap lingkungan sekitar.

 

Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya dapat memberikan kepastian mengenai legalitas kegiatan serta kondisi lingkungan di sekitar permukiman.

 

Redaksi Laskarpenanews.com akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak pengelola, Pemerintah Desa Sinar Manik, Polsek Jebus, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat, serta instansi teknis terkait mengenai legalitas kegiatan, pengelolaan limbah, dan apabila diperlukan hasil pemeriksaan atau pengukuran terkait potensi TENORM.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi HR maupun pihak-pihak terkait. Setiap tanggapan yang diterima akan dimuat dalam pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

By admin