Laskarpenanews.com, Bangka Barat – Dugaan penguasaan lahan yang berada di wilayah Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, oleh seorang warga dari Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, menjadi perhatian.

 

Warga yang disebut berinisial IK itu diduga telah menguasai dan mengelola sebidang lahan di wilayah Desa Dendang selama beberapa tahun. Persoalannya, lahan tersebut disebut berada di kawasan hutan produksi.

 

Informasi mengenai keberadaan lahan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Desa Dendang, Hengky.

 

Saat ditanya mengenai klaim kepemilikan lahan di wilayah desanya , Hengky mengaku belum mengetahui secara pasti status maupun riwayat lahan tersebut.

 

“Mohon maaf Pak saya kurang paham soal lahan yang ada di Desa  Soalnya hutan kawasan,” ujar Hengky saat dikonfirmasi.

 

Ia kemudian menegaskan bahwa kawasan yang dimaksud merupakan hutan produksi.

 

Menurut Hengky, kawasan tersebut sebelumnya memang pernah dimanfaatkan sebagai kebun oleh masyarakat. Namun, pada saat itu sebagian masyarakat disebut belum mengetahui bahwa wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi.

 

“Setahu kami memang bekas kebun dulunya. Masyarakat belum mengetahui dengan keberadaan hutan produksi,” katanya.

 

Hengky juga menyebut, masyarakat yang pernah berada atau mengelola lahan di kawasan tersebut tidak hanya berasal dari Desanya

 

“Ada yang dari Dendang dan ada juga yang dari Limbung,” ujarnya.

 

Ketika ditanya bagaimana seseorang dari desa lain dapat mengklaim atau menguasai lahan di Desa Limbung, termasuk kemungkinan melalui jual beli, hibah atau bentuk pengalihan lainnya, Hengky mengaku tidak memiliki data mengenai hal tersebut.

 

“Kurang tahu Pak saya. Soalnya kita tidak ada datanya,” katanya.

 

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa status penguasaan lahan yang disebut ditempati IK belum dapat dipastikan hanya berdasarkan klaim masyarakat maupun asal-usul penguasaan sebelumnya.

 

Terlebih apabila benar lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi, maka status kawasan dan legalitas pemanfaatannya menjadi hal yang harus diverifikasi berdasarkan peta kawasan hutan, batas kawasan, serta dokumen perizinan atau persetujuan yang dimiliki pihak yang menguasai lahan.

 

Kepala KPHP Jebus Bembang Antan, Iwan, saat dimintai tanggapan mengenai keberadaan lahan yang disebut dikuasai IK, menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

 

“Terimakasih atas informasinya..insyaallah akan di cek ke lokasi, tolong kalau titik koordinatnya,” (14/9/2026)

 

 

 

Pengecekan tersebut diperlukan untuk memastikan posisi lahan sekaligus mengetahui status kawasan dan bentuk penguasaan yang dilakukan.

 

Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa IK merupakan pemilik sah atas lahan tersebut. Istilah kepemilikan masih perlu dibuktikan dengan dokumen dan status hukum tanah maupun kawasan.

 

Jika hasil pengecekan KPHP nantinya memastikan lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi, maka pertanyaan berikutnya adalah atas dasar apa lahan tersebut dikuasai atau dimanfaatkan, sejak kapan penguasaan dilakukan, serta apakah terdapat izin, persetujuan, program perhutanan sosial, hak pengelolaan atau dasar hukum lain yang memberikan akses pemanfaatan kawasan.

 

Sebab, kawasan hutan tidak serta-merta dapat menjadi hak milik seseorang hanya karena sebelumnya pernah dimanfaatkan sebagai kebun atau telah dikuasai secara turun-temurun.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur antara lain mengenai perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan hutan, perhutanan sosial, perlindungan hutan, pengawasan hingga sanksi administratif. Aturan tersebut saat ini telah diubah melalui PP Nomor 8 Tahun 2026.

 

Dalam konteks kawasan hutan produksi, pemerintah juga menyediakan berbagai skema pemanfaatan hutan yang harus memiliki dasar hukum atau perizinan sesuai ketentuan. Artinya, keberadaan seseorang di dalam kawasan hutan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hak kepemilikan atas tanah tersebut.

 

Persoalan juga menjadi berbeda apabila terdapat aktivitas pembukaan, perkebunan atau pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

 

Peraturan kehutanan mengatur adanya mekanisme sanksi administratif, termasuk denda administratif dan penghentian kegiatan terhadap pelanggaran tertentu di kawasan hutan. Dalam ketentuan tertentu, pelanggaran juga dapat masuk ke ranah pidana, bergantung pada bentuk perbuatan, unsur kesengajaan, lokasi, kegiatan yang dilakukan serta ketentuan hukum yang dikenakan.

 

Karena itu, dugaan penguasaan lahan oleh IK perlu dilihat secara utuh. Tidak cukup hanya menanyakan siapa yang menggarap lahan, tetapi juga perlu diketahui apakah kawasan tersebut benar berada dalam hutan produksi, bagaimana batas kawasan ditetapkan, apakah pernah terdapat hak atau izin sebelum kawasan ditetapkan, serta apakah terdapat dokumen yang menjadi dasar penguasaan.

 

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu dasar hukum utama dalam pengaturan kehutanan nasional.

 

Sementara itu, IK yang disebut sebagai pihak yang menguasai atau mengelola lahan tersebut ketika di konfirmasi untuk memperoleh penjelasan mengenai asal-usul penguasaan lahan, luas dan lokasi lahan, dasar penguasaan, dokumen yang dimiliki serta apakah pernah memperoleh izin atau persetujuan dari instansi berwenang,

 

Konfirmasi kepada IK penting dilakukan agar informasi mengenai dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut tidak hanya bersumber dari pihak lain.

 

Publik kini menunggu hasil pengecekan lapangan dari KPHP Jebus Bembang Antan untuk memastikan apakah lokasi yang disebut dikuasai IK memang berada di dalam kawasan hutan produksi dan bagaimana status pemanfaatannya.

 

Jika benar berada dalam kawasan hutan produksi, maka dasar hukum penguasaan dan pemanfaatannya menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik.

By admin