Laskarpenanews.com, PATI – Pelarian AR, eks Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, akhirnya berakhir di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

AR berhasil diamankan petugas pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam proses pengamanan tersebut, Satreskrim Polresta Pati turut membantu Kejaksaan Negeri Pati melakukan pencarian terhadap tersangka yang sebelumnya diketahui melarikan diri.

 

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan ungkap kasus di Aula Sanika Satyawada (SS) Mapolresta Pati, Kamis (13/8/26), sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, pihaknya mendapat perintah untuk membantu Kejaksaan Negeri Pati dalam mencari keberadaan AR.

 

Menurutnya, pencarian dilakukan secara intensif selama kurang lebih dua pekan. Petugas menelusuri sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan tersangka sebelum akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di Sleman.

 

“Alhamdulillah, dari kami Satreskrim Polresta Pati ikut mendampingi dari Kejaksaan dalam pengejaran. Sejak Kapolresta masuk, beliau memerintahkan anggota agar terus melakukan pencarian sampai yang bersangkutan berhasil ditemukan,” ujar Kompol Dika.

 

Dari penelusuran petugas, pencarian dilakukan mulai dari wilayah Salatiga, kemudian Boyolali, hingga mengarah ke Sleman, Yogyakarta.

 

AR akhirnya berhasil diamankan di wilayah Sleman tanpa adanya perlawanan.

 

“Kurang lebih dua minggu pencarian. Rutenya mulai dari Salatiga, kemudian Boyolali dan akhirnya alhamdulillah berhasil diamankan di Sleman, Yogyakarta. Saat diamankan tidak ada perlawanan,” jelasnya.

 

Selama berada di Sleman, AR diketahui bekerja di sebuah tempat rental mobil. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian dari penelusuran petugas dalam mengungkap keberadaan tersangka.

 

Setelah diamankan, AR kemudian dibawa kembali ke Pati dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pati untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan penanganan perkara tersebut.

 

Perkara yang menjerat AR berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tlogosari. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, perkara itu mencakup pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa serta bantuan yang bersumber dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

 

Dalam perkara tersebut, nilai dugaan kerugian keuangan desa disebut mencapai sekitar Rp805,656 juta.

 

Namun, penanganan pokok perkara tersebut berada di Kejaksaan Negeri Pati. Polresta Pati dalam perkara ini berperan membantu proses pencarian dan pengamanan tersangka.

 

“Untuk perkara ini penanganan pokoknya berada di Kejaksaan Negeri Pati. Kami dari kepolisian membantu proses pencarian dan pengamanan yang bersangkutan. Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan sudah kami bawa ke Pati dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Dika.

 

Kompol Dika menegaskan, pengamanan AR merupakan hasil koordinasi antara Polresta Pati dengan Kejaksaan Negeri Pati. Menurutnya, kepolisian akan terus mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Polresta Pati berkomitmen mendukung setiap proses penegakan hukum, termasuk membantu pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses hukum terhadap yang bersangkutan dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

 

Dengan telah diamankannya AR, proses hukum terhadap eks Kepala Desa Tlogosari tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pati sesuai dengan penanganan perkara yang sedang berjalan.

 

Penulis: Elfri

Narasumber: Humas Polresta Pati

By admin