Foto : Istimewa 

Jakarta,  Laskarpenanews.com – Menteri Pertahanan memimpin pertemuan rutin Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kantor Kemenhan, Senin (13/7/2026). Rapat ini membahas percepatan pemulihan aset negara dan penagihan denda administratif di kawasan hutan.

 

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan tugas utama menertibkan lahan sawit dan tambang ilegal. Nilai aset negara yang diamankan ditaksir mencapai triliunan rupiah menurut data Satgas PKH.

 

Menteri Pertahanan menjelaskan, fokus kerja Satgas PKH tidak hanya mencakup penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah, tetapi juga penagihan denda administratif serta pemulihan aset negara yang berada di kawasan hutan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola kawasan hutan secara berkelanjutan.

 

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan evaluasi dilakukan secara berkala oleh Badan Pengarah dan Badan Pelaksana untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Adapun denda administratif yang dimaksud dikenakan kepada penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan negara, terutama di Hutan Produksi dan Hutan Produksi Konversi yang digunakan untuk sawit dan tambang. Besaran denda dihitung berdasarkan luas lahan dikali tarif sesuai PP 24/2021.

 

Namun untuk perorangan atau rakyat dengan penguasaan lahan maksimal 5 hektar di Hutan Produksi dan sudah dikuasai sebelum 31 Desember 2018, dapat mengikuti skema Penyelesaian Penguasaan Tanah (PPS) dan dibebaskan dari denda administratif. Fokus penagihan denda lebih diarahkan kepada perusahaan besar.

 

Di Bangka Belitung, Satgas PKH telah mulai bergerak sejak akhir 2025. Pada Jumat (31/10/2025), tim Pokja Keamanan dan Ketertiban Satgas PKH melakukan sosialisasi Perpres 5/2025 kepada masyarakat di Desa Perlang, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah.

 

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Satgas PKH Kombes Pol M. Ischaq Said menegaskan kehadiran Satgas tidak bertujuan membuat warga resah.

 

“Satgas PKH hanya menertibkan perusahaan atau korporasi seperti perusahaan sawit dan tambang yang merambah kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Kami tidak menyasar petani individu,” ujarnya di hadapan warga Desa Perlang.

 

Pertemuan yang berlangsung tertutup itu dihadiri unsur TNI dan Kejaksaan Agung. Beberapa pejabat yang tampak hadir antara lain Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, Kepala BPA Kejagung Kuntadi, dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

 

Kemenhan dan Kejagung dijadwalkan akan menyampaikan hasil rapat kepada media usai acara.

 

By admin