LaskarPenaNews.com – JPU KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek DJKA serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Senin (21/9/2026).
Tuntutan jaksa merupakan bagian dari tahapan proses persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan. Dengan demikian, status perkara masih menunggu tahapan selanjutnya, termasuk penyampaian pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan para saksi dan ahli, serta argumentasi dari jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi, tuntutan jaksa tidak selalu identik dengan putusan akhir pengadilan. Salah satu contoh yang pernah terjadi adalah perkara mantan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dalam perkara tersebut, jaksa KPK sebelumnya mengajukan tuntutan pidana 11 tahun penjara. Namun, pada tingkat Pengadilan Tipikor, terdakwa diputus bebas. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi.
Contoh lainnya adalah perkara M. Totoh Gunawan, pengusaha yang menjadi terdakwa dalam perkara pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Jaksa KPK sebelumnya menuntut pidana 6 tahun penjara. Dalam proses persidangan, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. Perkara tersebut kemudian tercatat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2926 K/Pid.Sus/2022.
Kedua perkara tersebut menunjukkan bahwa tuntutan penuntut umum merupakan bagian dari proses pembuktian dan bukan merupakan putusan akhir perkara.
Dalam perkara Sudewo, seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan argumentasi dan pembelaan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. Karena itu, perkembangan perkara sebaiknya disikapi dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Masyarakat juga diharapkan tidak menjadikan tuntutan jaksa sebagai dasar untuk memberikan kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tuntutan merupakan pendapat hukum penuntut umum berdasarkan perkara yang diperiksa di persidangan. Sementara putusan merupakan kewenangan majelis hakim.
Proses hukum terhadap Sudewo masih berlangsung dan belum berakhir.
Penulis: Team
Narasumber: Pengadilan Tipikor Semarang
