LASKAR PENA NEWS, COM, JAKARTA – Utang pemerintah Indonesia mendekati angka Rp10.000 triliun pada tiga bulan pertama 2026. Data resmi Kementerian Keuangan menunjukkan posisi utang mencapai Rp9.920,42 triliun per 31 Maret 2026.
Kenaikan terjadi sebesar Rp282,52 triliun atau 2,9 persen dibandingkan posisi akhir Desember 2025 yang tercatat Rp9.637,99 triliun. Informasi ini dirilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko DJPPR Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kondisi fiskal masih terkendali. Dia menyampaikan hal itu dalam media briefing Kemenkeu pada 11 Mei 2026.
Menurut Purbaya, penilaian utang tidak bisa hanya dilihat dari angka nominal. Tolok ukurnya adalah rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto PDB.
“Rasio utang kita saat ini 40,75 persen. Batas maksimal menurut UU Keuangan Negara adalah 60 persen. Jadi masih aman,” ujar Purbaya.
Ia membandingkan dengan negara lain. Singapura memiliki rasio utang sekitar 180 persen terhadap PDB, Malaysia 60 persen, dan Thailand 63,5 persen.
Berbeda dengan pemerintah, Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan agar berhati-hati. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 14 Mei 2026.
“Kita berada di borderline, masih aman tetapi berisiko terpeleset jika tidak hati-hati,” kata Wijayanto.
Ia menjelaskan kenaikan utang didorong kebutuhan pemerintah menerbitkan surat utang baru untuk menutup defisit APBN serta membayar bunga dan pokok utang jatuh tempo. Kondisi ini, menurutnya, membuat persaingan mencari investor di pasar global semakin ketat.
DJPPR Kemenkeu mencatat kenaikan utang terjadi seiring percepatan pembiayaan anggaran pada awal tahun. Dana tersebut digunakan untuk membiayai program pemerintah dan kewajiban pembayaran utang.
Posisi utang pemerintah Indonesia hampir menyentuh Rp10.000 triliun, namun rasio terhadap PDB masih berada di 40,75 persen. Angka ini berada di bawah batas aman 60 persen. Pemerintah menilai kondisi masih aman, sementara ekonom mengingatkan risiko jika manajemen fiskal tidak dijaga ketat.
