Foto Terduga Pelaku Saat Diamankan
TANJUNGBALAI, LASKARPENANEWS.COM – Seorang guru PPPK paruh waktu perempuan berinisial AI, di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, diduga menyerahkan muridnya sendiri kepada suami untuk dilecehkan. Korban berinisial A, berusia 12 tahun dan merupakan anak yatim piatu.
Peristiwa itu terungkap setelah korban tidak masuk sekolah selama hampir dua pekan. Kecurigaan muncul dari ibu nenek angkat korban yang kemudian membawa A ke klinik untuk pemeriksaan kesehatan. Hasil medis menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual.
Kasus ini terjadi sejak Mei 2026 di sebuah rumah Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung. AI diduga memanfaatkan posisinya sebagai pendidik untuk mendekati korban. Sementara suaminya berinisial AD diduga melakukan pelecehan.
Video penggerebekan terhadap AI yang masih mengenakan seragam dinas viral di media sosial pada Rabu malam 22 Juli 2026. Ratusan warga mendatangi rumah terduga pelaku di Jalan Burhanuddin. Massa marah dan menuntut agar pasangan suami istri itu diproses hukum.
Aparat kepolisian lalu melakukan pengamanan dan mengevakuasi AI dan AD ke Mapolres Tanjungbalai. Massa juga sempat mendatangi Mapolres untuk mendorong penanganan serius terhadap kasus tersebut.
Kepala Lingkungan 5 Kelurahan Perjuangan Sadam Husin Hasibuan membenarkan warga mengetahui kasus ini setelah ada hasil pemeriksaan medis. Ia menyebut korban mengalami luka fisik akibat dugaan kekerasan seksual.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Tanjungbalai masih memeriksa kedua terduga pelaku. Polisi juga meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti untuk mendalami kasus tersebut.
Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan polisi. Kepala Dinas Pendidikan Buchori Ginting mengatakan, jika terbukti bersalah maka pihaknya akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan kepegawaian.
AI diketahui berstatus PPPK Paruh Waktu. Buchori menjelaskan kewenangan pemberian sanksi ada di BKPSDM. Sementara keputusan terkait aktivitas mengajar AI masih dibahas bersama Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan BKN dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
