Laskarpenanews.com, PATI, Laskarpena – Hukum ditegakkan. Dua terpidana kasus penghalangan kerja jurnalistik di Pati, Jawa Tengah, resmi mendekam di Lapas Kelas IIB Pati selama 4 bulan.

 

Mereka adalah Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto. Keduanya menyerahkan diri secara kooperatif ke Kejaksaan Negeri Pati, Kamis (25/6/2026).

 

“Selanjutnya kami serahkan langsung ke Lapas Pati. Yang bersangkutan ditahan untuk empat bulan ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, Sabtu (27/6/2026).

 

Rendra menyebut, eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pati. Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polresta Pati.

 

Kejari berharap ini jadi pelajaran.

“Kami harap dengan kejadian ini masyarakat dapat diberi edukasi bahwasanya pers ini mempunyai hak pengumpulan berita. Jadi harapan pers dihargai untuk melakukan kegiatan jurnalistik,” tegas Rendra.

 

Putusan 4 bulan itu bukan main-main. Awalnya PN Pati memvonis pada 6 April 2026. Tak terima, keduanya banding. Hasilnya? PT justru menguatkan.

By admin