Foto : Lokasi Meja Goyang Yang Tersembunyi Dibalik Pabrik Batako

Laskarpenanews.com, Bangka Barat – Aktivitas pengolahan pasir timah menggunakan meja goyang yang diduga beroperasi di Dusun Parit Empat, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat menjadi perhatian masyarakat. Lokasi pengolahan yang disebut-sebut milik seorang pria berinisial AP itu berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat sekitar.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengolahan tersebut telah berlangsung di sekitar kawasan permukiman. Sejumlah warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut serta memastikan operasionalnya tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

 

Selain berpotensi menimbulkan pencemaran air akibat limbah pencucian mineral, menurunkan kualitas tanah, meningkatkan sedimentasi, serta menimbulkan kebisingan, aktivitas pengolahan pasir timah juga menjadi perhatian karena adanya potensi paparan radiasi alami dari mineral ikutan tertentu apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

 

Sejumlah penelitian mengenai pertambangan dan pengolahan timah di Pulau Bangka menyebutkan bahwa pasir timah dapat mengandung mineral ikutan seperti monasit, xenotim, dan zirkon yang secara alami mengandung unsur radioaktif. Aktivitas pengolahan dapat meningkatkan paparan radiasi alami atau Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material (TENORM). Paparan tersebut bukan berasal dari alat meja goyang, melainkan dari material mineral yang sedang diolah apabila memang mengandung mineral radioaktif alami.

 

Meski demikian, tingkat paparan hanya dapat dipastikan melalui pengukuran oleh instansi yang berwenang. Hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menyatakan adanya paparan radiasi pada lokasi yang dimaksud.

 

Informasi mengenai potensi tersebut membuat sebagian warga mengaku semakin khawatir mengingat lokasi pengolahan berada tidak jauh dari permukiman.

 

“Kami awalnya hanya khawatir soal limbah, suara bising, dan air. Setelah mengetahui ada penelitian yang menyebutkan pengolahan timah bisa menimbulkan paparan radiasi alami apabila materialnya mengandung mineral tertentu, kami tentu berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan agar masyarakat mendapat kepastian,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Selain persoalan lingkungan, aktivitas pengolahan mineral tanpa memenuhi ketentuan perizinan juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta ketentuan turunannya. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.

 

Menanggapi informasi tersebut, Deputi LSM Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), Ir. Feri Kurniawan, meminta aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

 

“Apabila benar terdapat aktivitas pengolahan timah yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun ketentuan lingkungan hidup, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Pemeriksaan juga penting untuk memastikan tidak ada dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujarnya. (7/8/26)

 

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pengolahan timah harus dilakukan secara konsisten mengingat Bangka Belitung telah lama menghadapi persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Menurutnya, apabila diperlukan, instansi teknis juga dapat melakukan pengujian kualitas lingkungan maupun pengukuran tingkat paparan radiasi alami sebagai langkah antisipasi dan bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai legalitas aktivitas tersebut serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek lingkungan dan keselamatan sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Laskarpenanews.com telah berupaya menghubungi AP untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait informasi mengenai aktivitas pengolahan timah tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi.

 

Sementara itu, Laskarpenanews.com juga masih mengupayakan konfirmasi kepada Polres Bangka Barat, Pemerintah Desa Sekar Biru, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat, serta instansi terkait lainnya mengenai status kegiatan dimaksud, aspek perizinan, pengawasan lingkungan, dan kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap paparan radiasi alami apabila diperlukan.

 

Ketika dihubungi, AP tida membalas permintaan konfirmasi yang dikirimkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi AP maupun pihak-pihak terkait. Apabila di kemudian hari terdapat tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

By admin