Laskarpenanews.com, MENTOK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok memberikan klarifikasi terkait keberadaan salah seorang warga binaan, Yudi Widyansa, S.KM., M.M., yang terlihat berada di luar lingkungan Rutan.
Karutan Muntok, Andri Ferly, menjelaskan bahwa keberadaan Yudi di luar Rutan bukan karena melarikan diri ataupun keluar tanpa izin. Menurutnya, yang bersangkutan sedang menjalani program asimilasi sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Warga binaan tersebut sedang menjalani program asimilasi. Itu merupakan proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan,” ujar Andri Ferly, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, asimilasi merupakan salah satu bentuk program pembinaan bagi warga binaan yang pelaksanaannya diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, warga binaan yang memperoleh program tersebut tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang ditetapkan serta berada dalam mekanisme pengawasan petugas pemasyarakatan.
Menurut pihak Rutan Muntok, hak-hak warga binaan dalam sistem pemasyarakatan antara lain remisi, asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Salah satu persyaratan penting dalam pemberian hak tersebut adalah warga binaan harus menunjukkan perilaku baik serta perkembangan ke arah yang lebih baik selama menjalani pembinaan,” kata Andri.
Terkait keberadaan Yudi di kediamannya sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rutan Muntok meminta masyarakat memahami hal tersebut dalam konteks program asimilasi yang sedang dijalankan.
Pihak Rutan juga menjelaskan aktivitas Yudi yang berkaitan dengan persiapan kegiatan senam Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) yang melibatkan Klinik Pratama Armelia Rutan Muntok.
Menurut penjelasan Rutan, Yudi ditempatkan dalam program asimilasi kerja sosial yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan pembinaan, termasuk membantu aktivitas di bidang pelayanan klinik dan ketahanan pangan.
Rutan Muntok menyebut, dalam kegiatan tertentu Yudi juga mendapatkan pengawalan petugas, termasuk ketika membantu mengambil bantuan obat bagi warga binaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat.
Pihak Rutan menilai kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial untuk membangun kembali kepercayaan diri warga binaan sekaligus mempersiapkan mereka agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Selain program asimilasi, Rutan Muntok memiliki sejumlah kegiatan pembinaan melalui Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang berada di lingkungan luar tembok Rutan.
Kegiatan tersebut antara lain mencakup bidang ketahanan pangan, seperti peternakan ayam petelur dan perkebunan, serta kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan Klinik Pratama Armelia Rutan Muntok.
Kegiatan pembinaan tersebut diarahkan untuk memberikan keterampilan dan pengalaman kepada warga binaan sehingga mereka memiliki bekal ketika nantinya kembali ke masyarakat.
Klinik Pratama Armelia Rutan Muntok sendiri memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan. Berdasarkan penjelasan pihak Rutan, klinik tersebut juga dapat memberikan pelayanan kepada keluarga warga binaan maupun masyarakat umum sesuai ketentuan dan kepesertaan BPJS yang berlaku.
Rutan Muntok menegaskan seluruh kegiatan pembinaan warga binaan yang dilaksanakan di luar tembok tetap harus mengikuti ketentuan serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Program tersebut juga disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemasyarakatan, termasuk program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam bidang ketahanan pangan dan kesehatan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Rutan Muntok berharap keberadaan warga binaan di luar lingkungan Rutan tidak langsung dipersepsikan sebagai pelanggaran atau bentuk pelarian sebelum diperoleh informasi dari pihak yang berwenang.
Rutan Muntok juga menyatakan komitmennya menjalankan program pembinaan secara profesional, transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Program pembinaan dan pemberian hak-hak warga binaan dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Setiap warga binaan yang mendapatkan hak tersebut tetap memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan mengikuti mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan,” ujar Andri.
