Foto : Dokumentasi Pada Saat Tim Gabungan Memberikan Himbauan
Laskarpenanews.com, Bangka Barat – Pemberitaan sebuah media online yang memuat keterangan pihak Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung Pos Kampak terkait aktivitas pertambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, mendapat perhatian dari LSM Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI).
Dalam pemberitaan tersebut, pihak Polairud Polda Babel Pos Kampak disebut telah melakukan sosialisasi dan imbauan sebanyak tiga kali terkait larangan aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian K-MAKI. LSM itu mempertanyakan sejauh mana efektivitas sosialisasi dan pengawasan apabila aktivitas pertambangan masih ditemukan di lapangan.
“Kalau benar sudah tiga kali dilakukan sosialisasi dan masyarakat sudah diberi tahu mengenai larangan aktivitas penambangan, tentu pertanyaan berikutnya adalah bagaimana efektivitas pengawasan setelah sosialisasi tersebut dilakukan,” ujar perwakilan K-MAKI.
Menurut K-MAKI, sosialisasi dan imbauan merupakan langkah pencegahan yang penting. Namun, apabila kegiatan yang menjadi persoalan masih ditemukan setelah sosialisasi dilakukan, perlu ada penjelasan mengenai langkah lanjutan yang telah ditempuh sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
“Ini bukan soal menyalahkan pihak kepolisian. Justru kami meminta persoalan ini dijelaskan secara terbuka. Jika setelah tiga kali sosialisasi aktivitas masih terjadi, masyarakat tentu berhak mengetahui langkah selanjutnya yang telah dilakukan,” katanya. (13/8/2026)
K-MAKI menilai dokumentasi dan berita acara sosialisasi dapat menjadi bagian dari bukti bahwa langkah persuasif telah dilakukan. Namun, keberadaan dokumentasi tersebut belum dengan sendirinya menjawab apakah aktivitas yang menjadi persoalan kemudian berhenti atau masih berlangsung.
“Yang kami pertanyakan adalah efektivitasnya. Kalau sosialisasi pertama belum berhasil, dilakukan lagi yang kedua. Kalau masih belum berhasil, dilakukan yang ketiga. Setelah itu apa? Apakah ada pemantauan, penghentian aktivitas, koordinasi dengan instansi terkait, atau langkah lain sesuai kewenangan? Ini yang perlu dijelaskan,” tegasnya.
Selain persoalan pengawasan, K-MAKI meminta perhatian serius terhadap kondisi lingkungan di kawasan tersebut. Hal itu karena lokasi DAS Kampak disebut berkaitan dengan kawasan yang terdapat ekosistem mangrove atau hutan bakau.
Pemerintah telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Aturan tersebut mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, K-MAKI meminta persoalan di Kampak tidak hanya dilihat dari aspek aktivitas pertambangan, tetapi juga dari sisi perlindungan lingkungan dan keberadaan ekosistem mangrove.
“Kalau memang kawasan tersebut terdapat ekosistem mangrove, tentu harus dipastikan bagaimana status dan kondisi kawasan itu. Jangan hanya melihat persoalan dari satu sisi,” ujar K-MAKI.
K-MAKI mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama instansi terkait turun langsung ke lokasi secara bersama-sama.
Menurut mereka, pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya, termasuk status kawasan, keberadaan dan kondisi mangrove, aktivitas yang berlangsung, dampak lingkungan yang mungkin terjadi, serta aspek legalitas kegiatan.
“Instansi terkait sebaiknya turun bersama ke lokasi. Pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, kehutanan, kepolisian dan pihak teknis lainnya perlu melihat langsung kondisi di lapangan. Dari situ bisa diketahui persoalan sebenarnya dan langkah yang harus dilakukan,” katanya.
K-MAKI juga menilai persoalan tersebut perlu dipisahkan antara kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Menurutnya, kebutuhan ekonomi warga merupakan persoalan yang harus mendapatkan perhatian pemerintah. Namun, kondisi ekonomi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan suatu aktivitas yang dilarang menjadi diperbolehkan.
“Persoalan ekonomi masyarakat memang harus dicarikan jalan keluar. Tetapi penyelesaian masalah ekonomi dan penegakan aturan merupakan dua hal yang harus berjalan bersamaan. Jangan masyarakat dibiarkan menghadapi persoalan hukum karena tidak memiliki alternatif pekerjaan,” ujar K-MAKI.
K-MAKI juga menanggapi adanya informasi bahwa sebagian hasil dari aktivitas pertambangan digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan fasilitas ibadah maupun pemberian bantuan kepada masyarakat.
Menurut mereka, manfaat sosial tersebut dapat dicatat sebagai fakta sosial apabila dapat diverifikasi. Namun, manfaat sosial bukan menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan legal atau tidaknya sebuah kegiatan.
“Kalau memang ada manfaat sosial, tentu perlu dilihat dan diverifikasi. Tetapi aspek kemanfaatan sosial tidak otomatis menentukan legal atau tidaknya sebuah kegiatan. Status hukum suatu aktivitas harus dilihat berdasarkan aturan dan kewenangan instansi yang berwenang,” jelasnya.
Di sisi lain, K-MAKI meminta agar informasi mengenai dugaan adanya imbalan atau uang pengamanan dari aktivitas pertambangan tidak dijadikan kesimpulan pemberitaan apabila belum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
K-MAKI secara khusus meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan adanya anggota Pos Polair Polda Babel di Kampak yang disebut-sebut menerima uang dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Kalau memang ada informasi atau tudingan bahwa anggota Pos Polair Polda Babel di Kampak menerima uang dari aktivitas pertambangan ilegal, kami meminta informasi tersebut diperiksa secara profesional oleh Propam. Jangan langsung dianggap benar, tetapi jangan pula diabaikan sebelum dilakukan verifikasi,” kata perwakilan K-MAKI.
Menurut K-MAKI, pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga nama baik institusi kepolisian apabila informasi yang beredar ternyata tidak benar.
“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan informasi itu tidak benar, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ternyata ditemukan pelanggaran oleh oknum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsipnya adalah jangan ada kesimpulan sebelum ada pemeriksaan,” ujarnya.
K-MAKI menegaskan, permintaan pemeriksaan oleh Propam bukan berarti pihaknya menyatakan anggota Pos Polair Polda Babel telah menerima uang.
“Posisi kami adalah meminta kebenaran informasi itu diperiksa. Kami tidak mengatakan anggota Pos Polair menerima uang. Itu adalah informasi atau tudingan yang harus diuji kebenarannya melalui mekanisme yang tepat,” tegasnya.
K-MAKI juga meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut setelah tiga kali sosialisasi dilakukan apabila aktivitas pertambangan masih ditemukan.
Mereka menilai penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak membangun kesimpulan sendiri mengenai ada atau tidaknya pembiaran.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan dua versi, yaitu pihak yang menuding adanya pembiaran dan pihak yang membantah. Yang lebih penting adalah data dan tindakan konkret di lapangan. Dari situ publik bisa menilai secara objektif,” ujarnya.
K-MAKI juga mendorong pemerintah mencari solusi terhadap persoalan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.
Menurut K-MAKI, apabila terdapat ruang legal bagi masyarakat melalui mekanisme pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku, hal tersebut perlu dikaji oleh pemerintah dan instansi berwenang. Jika tidak memungkinkan, pemerintah perlu menyiapkan alternatif mata pencaharian yang realistis.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya berhadapan dengan larangan. Pemerintah juga harus hadir memberikan solusi. Tetapi solusi ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan,” pungkasnya.
K-MAKI menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa Polairud telah melakukan pembiaran ataupun menerima imbalan dari aktivitas pertambangan di DAS Kampak.
Mereka juga tidak menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh anggota kepolisian tersebut benar. Menurut K-MAKI, informasi itu harus diperiksa dan diverifikasi oleh institusi yang memiliki kewenangan.
“Prinsip kami sederhana: jika ada tuduhan, buktikan. Jika ada bantahan, jelaskan datanya. Jika ada aturan yang dilanggar, lakukan penanganan sesuai kewenangan. Kalau menyangkut dugaan pelanggaran anggota kepolisian, silakan Propam melakukan pemeriksaan. Dengan begitu persoalan tidak berkembang menjadi saling tuding,” tutupnya.
Sementara itu, untuk memperoleh keberimbangan informasi, redaksi Laskarpenanews.com telah melakukan konfirmasi kepada Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengenai persoalan DAS Kampak, termasuk pemberitaan yang memuat keterangan pihak Polairud Polda Babel Pos Kampak.
Dalam responsnya, Humas Polda Babel menyampaikan agar statement yang telah disampaikan melalui media sosial resmi Humas Polda Babel dapat dijadikan pedoman.
Jawaban tersebut menjadi bagian dari konfirmasi redaksi dalam pemberitaan ini.
Namun, dalam komunikasi tersebut Humas Polda Babel tidak memberikan penjelasan khusus mengenai apakah aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan di DAS Kampak masih berlangsung, maupun mengenai tindak lanjut spesifik setelah disebut telah dilakukan tiga kali sosialisasi dan imbauan oleh pihak Polairud Pos Kampak.
Karena itu, statement resmi Polda Babel tersebut tidak dimaknai sebagai pembenaran maupun bantahan terhadap seluruh informasi dan tudingan yang berkembang terkait DAS Kampak.
Demikian pula, informasi mengenai dugaan adanya penerimaan uang oleh anggota kepolisian tidak ditempatkan sebagai fakta. Informasi tersebut merupakan tudingan yang sebelumnya disampaikan dalam konteks permintaan K-MAKI agar dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi melalui mekanisme yang berwenang.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Polairud Polda Babel Pos Kampak, Propam Polda Babel, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini pada prinsipnya menyoroti efektivitas pengawasan, perlindungan kawasan DAS dan mangrove, serta perlunya kejelasan mengenai tindak lanjut aparat setelah sosialisasi dilakukan. Bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pembiaran ataupun pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
