Laskarpenanews.com, Bangka Barat – Keberadaan aktivitas pengolahan bijih timah menggunakan alat yang dikenal dengan sebutan “meja goyang” di Dusun Parit Empat, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan.

 

Informasi mengenai aktivitas tersebut telah disampaikan kepada Polres Bangka Barat untuk mendapatkan tindak lanjut dan memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

 

Kanit Tipiter Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas, menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan. Ia mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.

 

“Terima kasih atas informasinya, kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” ujar Ipda Ragil Dimas. (10/8/26)

 

Sementara itu, Kasie Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, juga menyampaikan terima kasih atas informasi tersebut. Ia mengaku baru mengetahui adanya informasi mengenai keberadaan meja goyang timah di Dusun Parit Empat, Desa Sekar Biru.

 

“Terima kasih atas informasinya. Saya juga baru mengetahui perihal adanya meja goyang timah di Dusun Parit Empat, Desa Sekar Biru,” kata Iptu Yos.

 

Ia menambahkan, informasi tersebut akan diteruskan kepada pimpinan agar dapat segera ditindaklanjuti.

 

“Informasi ini akan saya teruskan kepada pimpinan agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

Terpisah, LSM Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) melalui Deputinya, Ir Feri Kurniawan, meminta aparat terkait segera melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

 

Menurut Feri, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status kegiatan, termasuk pihak yang menjalankan usaha, sumber material yang diolah, perizinan, serta pengelolaan sisa atau limbah dari proses pengolahan timah.

 

“Kalau memang benar ada aktivitas meja goyang, tentu perlu dicek secara langsung. Jangan hanya melihat aktivitas pengolahannya, tetapi juga harus dilihat aspek perizinan, lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar,” ujar Feri.

 

Ia juga menilai aspek kesehatan masyarakat perlu menjadi perhatian. Aktivitas pengolahan mineral yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan paparan debu, kebisingan, air yang tercemar, maupun risiko lain tergantung material dan metode pengolahan yang digunakan.

 

Karena itu, menurutnya, potensi dampak kesehatan dan lingkungan perlu diperiksa secara objektif oleh instansi yang berwenang, bukan langsung disimpulkan sebelum terdapat hasil pemeriksaan.

 

Sementara itu, sosok berinisial AP yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki usaha meja goyang timah tersebut juga telah dikirimkan konfirmasi untuk meminta penjelasan mengenai aktivitas yang berada di Dusun Parit Empat, Desa Sekar Biru.

 

Konfirmasi tersebut antara lain menyangkut apakah benar AP merupakan pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas meja goyang timah tersebut, serta terkait legalitas dan kegiatan pengolahan yang dilakukan.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, AP belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah dikirimkan.

 

Belum adanya tanggapan dari AP tersebut dicatat sebagai bagian dari upaya konfirmasi dan keberimbangan dalam pemberitaan. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau penjelasan, informasi tersebut terbuka untuk dimuat sesuai dengan prinsip keberimbangan.

 

Hingga saat ini, informasi mengenai aktivitas meja goyang timah di Dusun Parit Empat masih menunggu pengecekan dari pihak berwenang. Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi terkait.

 

Masyarakat berharap tindak lanjut Polres Bangka Barat dapat memberikan kejelasan mengenai aktivitas tersebut, termasuk pihak yang menjalankan, legalitas kegiatan, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

By admin