Laskarpenanews.com, Bangka Barat – Aktivitas tiga mobil tangki yang terlihat di kawasan Pantai Boom, Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (16/8/2026), menjadi sorotan.

 

Ketiga mobil tangki berwarna biru-putih tersebut terlihat berada di kawasan pantai. Berdasarkan dokumentasi yang diterima LaskarPenaNews.com, terlihat BBM dialirkan dari mobil tangki menggunakan selang dan pompa menuju sebuah tedmon yang berada di atas kapal pompong.

 

Dari dokumentasi tersebut, BBM tidak terlihat langsung disalurkan dari mobil tangki menuju tangki bahan bakar KIP. BBM terlebih dahulu dipindahkan ke tedmon yang ditempatkan di atas kapal pompong.

 

Salah seorang warga Air Gantang berinisial AN mengatakan jika aktivitas itu merupakan aktivitas rutin setiap ada KIP yang beroperasi di Laut Penganak, namun dirinya tak mengetahui apakah hal tersebut dilarang atau tidak.

 

“Sudah biasa, sering itu, setiap ada KIP pasti ada mobil tangki yang mengisi BBM dengan cara itu. Kurang tahu juga resmi apa tidak, boleh apa tidak, kita mana berani ikut campur,” ujarnya.

 

Aktivitas tersebut mendapat perhatian dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) melalui Deputinya, Ir. Feri Kurniawan.

 

Feri meminta instansi terkait tidak hanya melihat keberadaan mobil tangki di lokasi, tetapi memeriksa seluruh rangkaian penyaluran BBM tersebut, mulai dari identitas dan legalitas transporter, asal BBM, dokumen pengiriman, kapal pompong, tedmon hingga pihak yang menerima BBM.

 

Menurut Feri, pola pemindahan BBM dari mobil tangki menggunakan selang dan pompa menuju tedmon di atas kapal pompong perlu mendapat penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab. Terlebih, BBM tersebut diduga kemudian dibawa untuk memenuhi kebutuhan KIP.

 

K-MAKI juga mempertanyakan apakah penggunaan tedmon dalam rangkaian tersebut telah sesuai dengan mekanisme pengisian BBM kapal yang berlaku.

 

“Yang perlu diperiksa bukan hanya mobil tangkinya, tetapi seluruh prosesnya. Dari mana BBM berasal, siapa yang mengangkut, ke mana BBM disalurkan, dan apakah mekanisme penyalurannya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Feri.

 

Feri menilai keberadaan tedmon sebagai tempat penampungan sementara juga perlu diperiksa dari sisi legalitas dan keselamatan. Menurutnya, penggunaan sarana penampungan BBM tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan teknis pemindahan bahan bakar, tetapi juga harus dikaitkan dengan ketentuan pengangkutan, penyimpanan, keselamatan dan bunker kapal.

 

Keterangan mengenai penggunaan tedmon kemudian dikonfirmasi kepada salah seorang petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)

 

Saat ditanyakan apakah kapal isap produksi diperbolehkan melakukan pengisian BBM dengan cara menggunakan tedmon, menyatakan cara tersebut tidak diperbolehkan.

 

“Jika pengisian BBM menggunakan Tedmon sebenarnya tidak diperbolehkan,” katanya sembari meminta agar namanya tidak ditulis

 

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dokumentasi di Pantai Boom memperlihatkan BBM dari mobil tangki dipindahkan menggunakan selang dan pompa menuju tedmon yang berada di atas kapal pompong.

 

Dalam kegiatan bunker kapal, pemindahan BBM bukan sekadar persoalan memindahkan bahan bakar dari satu wadah ke wadah lainnya. Aspek administrasi, keselamatan, legalitas pemasok dan pengangkut, serta pengawasan oleh otoritas yang berwenang menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

 

Karena itu, K-MAKI meminta pihak berwenang memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dokumen bunker dan persetujuan yang diperlukan.

 

Feri juga meminta pemeriksaan terhadap tiga mobil tangki yang terlihat di lokasi. Pemeriksaan tersebut, menurut dia, dapat mencakup identitas perusahaan, legalitas armada, izin usaha pengangkutan BBM, dokumen kendaraan, asal BBM, jenis BBM, Delivery Order (DO), serta pihak yang menjadi penerima.

 

Selain itu, status kapal pompong yang digunakan untuk membawa tedmon juga perlu diperiksa, termasuk apakah penggunaannya dalam rangkaian pemindahan BBM tersebut diperbolehkan dan memenuhi aspek keselamatan.

 

Feri menegaskan bahwa K-MAKI tidak ingin menarik kesimpulan sebelum ada pemeriksaan resmi. Namun, dokumentasi aktivitas pemindahan BBM tersebut dinilai cukup menjadi alasan bagi instansi terkait untuk melakukan verifikasi di lapangan.

 

“Kalau memang seluruh dokumennya lengkap dan kegiatannya sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ada tahapan yang tidak sesuai, itu juga harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Feri. (21/08/2026)

 

Di sisi lain, keberadaan tiga mobil tangki di Pantai Boom belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Identitas perusahaan, legalitas kendaraan, asal dan jenis BBM, dokumen pengiriman serta status kegiatan bunker masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

 

Begitu pula belum dapat dipastikan apakah BBM yang dipindahkan merupakan BBM bersubsidi. Karena itu, belum tepat menyebut kegiatan tersebut sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan.

 

K-MAKI berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai penyaluran BBM tersebut, termasuk mengklarifikasi mengapa BBM dipindahkan terlebih dahulu ke tedmon di atas kapal pompong sebelum kemudian dibawa menuju KIP.

 

LaskarPenaNews.com membuka ruang klarifikasi kepada perusahaan pemilik atau pengelola mobil tangki, pemasok BBM, pemilik atau operator KIP, pemilik kapal pompong, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas tersebut.

By admin