Laskarpenanews.com, Lahat 4 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Lahat melaksanakan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Lht antara Zulhendri selaku Penggugat melawan PT Mustika Indah Permai selaku Tergugat dan PT Adaro selaku Turut Tergugat.

 

Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan terhadap objek sengketa tanah yang berada di wilayah Ataran Senujuh, Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, sebagai bagian dari proses pembuktian guna memberikan gambaran langsung kepada Majelis Hakim mengenai kondisi, letak, batas, serta keadaan faktual objek yang disengketakan.

 

Agenda Pemeriksaan Setempat dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mauritz M. Ricardo Sihotang, S.H., yang membuka sidang secara resmi di lokasi objek sengketa dengan dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Penggugat beserta kuasa hukumnya, pihak Tergugat beserta kuasa hukumnya, serta pihak terkait lainnya.

 

Sementara itu, pihak Turut Tergugat diketahui tidak hadir dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut.

 

Pemeriksaan Setempat kali ini merupakan pelaksanaan kedua, setelah agenda serupa sebelumnya tidak dapat terlaksana secara optimal karena kendala akses menuju lokasi objek sengketa.

 

Menurut pihak Penggugat, pada pelaksanaan sebelumnya rombongan persidangan tidak dapat memasuki lokasi objek perkara karena akses menuju lokasi tertutup portal serta adanya larangan memasuki area oleh pihak yang disebut sebagai karyawan PT FMS, sehingga Pemeriksaan Setempat pada saat itu tidak dapat dilaksanakan.

 

Pihak Penggugat juga menyampaikan bahwa akses yang tertutup tersebut menurut mereka berada pada area tanah milik PJKA serta merupakan jalan eks PT ABS yang selama ini digunakan sebagai akses menuju lokasi objek sengketa. Namun demikian, status kepemilikan, penguasaan, maupun penggunaan akses tersebut tetap menjadi bagian dari fakta-fakta yang akan dinilai dalam proses persidangan.

 

Pada pelaksanaan Pemeriksaan Setempat yang kedua ini, karena akses utama menuju lokasi masih mengalami kendala, pihak Penggugat bersama rombongan persidangan akhirnya menggunakan jalur alternatif dengan melewati jalan Siwai Kai hingga akhirnya dapat mencapai lokasi objek sengketa.

 

Setelah tiba di lokasi, Majelis Hakim melaksanakan pemeriksaan lapangan dengan melihat secara langsung objek sengketa, mendengarkan penjelasan para pihak yang hadir, melakukan pencocokan batas-batas objek, serta mengamati kondisi faktual lapangan sebagai bagian dari proses pembuktian.

 

Kuasa Hukum Penggugat, Hasrul, S.H., menyampaikan bahwa Pemeriksaan Setempat merupakan bagian penting dalam perkara pertanahan karena memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk memperoleh gambaran langsung mengenai objek yang disengketakan.

 

“Pemeriksaan Setempat bukan sekadar melihat lokasi, tetapi merupakan bagian penting dari pembuktian guna memperoleh fakta objektif di lapangan sehingga Majelis Hakim dapat memperoleh keyakinan hukum secara utuh sebelum menjatuhkan putusan,” ujar Hasrul, S.H.

 

Lebih lanjut, Hasrul, S.H., menyampaikan bahwa Pemeriksaan Setempat merupakan mekanisme yang dikenal dalam praktik hukum acara perdata dan menjadi instrumen penting untuk memastikan objek sengketa dapat diketahui secara jelas guna menghindari lahirnya putusan yang sulit dilaksanakan atau tidak dapat dieksekusi.

 

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilaksanakan, sidang kemudian ditutup secara resmi di lokasi objek sengketa oleh Majelis Hakim.

 

Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada 17 Juni 2026 dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari kedua belah pihak.

By admin