Laskarpenanews.com, Lahat – Pengadilan Negeri Lahat akhirnya menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Lht, Rabu (4/6/2026). Agenda ini sempat tertunda akibat kendala akses menuju objek sengketa.

 

Perkara ini mempertemukan Zulhendri selaku Penggugat melawan PT Mustika Indah Permai sebagai Tergugat dan PT Adaro sebagai Turut Tergugat. Objek sengketa berupa bidang tanah yang terletak di wilayah Ataran Senujuh, Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

 

PS dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Mauritz M. Ricardo Sihotang, S.H. Sidang dibuka di lokasi objek sengketa dan dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Penggugat beserta kuasa hukum, serta Tergugat beserta kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak Turut Tergugat tidak hadir dalam pelaksanaan PS tersebut.

 

PS kali ini merupakan pelaksanaan kedua. Pada agenda sebelumnya, rombongan sidang tidak dapat mencapai lokasi. Penggugat menyebut akses tertutup portal dan ada larangan masuk oleh pihak yang disebut sebagai karyawan PT FMS.

 

“Menurut kami, akses yang tertutup itu berada di area tanah milik PJKA dan merupakan jalan eks PT ABS yang selama ini digunakan menuju lokasi objek sengketa,” ujar pihak Penggugat di lokasi.

 

Meski demikian, status kepemilikan maupun hak penggunaan akses tersebut masih menjadi bagian dari pokok perkara yang akan dinilai majelis hakim dalam persidangan.

 

Karena akses utama masih terkendala, rombongan sidang akhirnya menempuh jalur alternatif melalui Jalan Siwai Kai untuk mencapai lokasi objek sengketa.

 

Di lokasi, majelis hakim melakukan pemeriksaan lapangan. Agenda meliputi pengamatan langsung objek, mendengarkan penjelasan para pihak yang hadir, mencocokkan batas-batas objek, serta mencatat kondisi faktual lapangan sebagai bagian dari pembuktian.

 

Kuasa Hukum Penggugat, Hasrul, S.H., mengatakan PS penting dalam sengketa pertanahan. “PS memberi kesempatan majelis hakim memperoleh gambaran langsung objek sengketa. Ini bagian dari pembuktian agar hakim mendapat keyakinan hukum secara utuh sebelum memutus,” ujarnya.

 

Hasrul menambahkan, PS merupakan mekanisme dalam hukum acara perdata untuk memastikan objek sengketa diketahui jelas. Hal ini penting guna menghindari putusan yang sulit dieksekusi.

 

http://Laskarpenanews.com telah berupaya meminta tanggapan kepada PT Mustika Indah Permai selaku Tergugat dan PT Adaro selaku Turut Tergugat terkait pelaksanaan PS ini. Hingga berita diturunkan, konfirmasi belum diperoleh.

 

Usai rangkaian pemeriksaan, sidang PS ditutup resmi oleh majelis hakim di lokasi. Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari para pihak dijadwalkan pada 17 Juni 2026.

By admin